Dishub Sumut dan Ditlantas Polda Sumut Tindak Truk Angkutan Barang yang Langgar Pembatasan Operasional

BERSPONSOR

Medan, NINNA.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) bersama Ditlantas Polda Sumut dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut dan Jasa Raharja melakukan pengawasan ketat terhadap pembatasan operasional mobil angkutan barang di rute Medan-Berastagi pada Senin 8 April 2024.

Dalam pengawasan tersebut, delapan truk sumbu tiga dihentikan dan ditindak langsung (tilang). Satu di antaranya, truk yang membawa CPO ditilang polisi di desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.

Sementara tujuh truk lainnya dihentikan di depan jembatan timbang yang dikelola BPTD 2 Sumut, Satuan Pelayanan UPPKB Sibolangit.

Truk-truk yang ditilang meliputi berbagai jenis seperti truk peti kemas, truk Fuso, truk tronton, dan truk barang lainnya.

BERSPONSOR

Kesemua delapan truk tersebut kini diamankan oleh BPTD Sumut, Satuan Pelayanan UPPKB Sibolangit.

Para sopir truk mengaku tidak mengetahui tentang pembatasan operasional tersebut, namun Dishub Sumut, BPTD, serta Ditlantas Polda Sumut menegaskan bahwa informasi tersebut telah disampaikan kepada para pengusaha.

TERKAIT  Akselerasi Pengembangan Destinasi di Indonesia, Kemenparekraf-Real Estate Indonesia Bekerja Sama

Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan menjelaskan, pembatasan waktu operasional angkutan barang diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama.

ANGKUTAN BARANG
Truk-truk langgar pembatasan operasional (foto: Gugun)

Pembatasan ini diberlakukan terhadap mobil angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

BERSPONSOR

Pembatasan waktu operasional ini berlaku untuk ruas jalan nasional seperti Medan-Berastagi dan Pematangsiantar-Parapat-Simalungun-Porsea mulai Jumat, 5 April 2024, hingga Selasa, 16 April 2024.

Begitu juga untuk ruas jalan nasional lainnya seperti Batas Provinsi Aceh hingga Batas Provinsi Riau, dengan waktu operasional terbatas mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap pembatasan operasional demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan para pengguna jalan,” pungkas Agustinus.

Penulis: Gugun
Editor: Damayanti Sinaga

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU