Meski Sudah Bilang Nyesal, Penghina Dewi Persik Tetap Diproses Kasus Pencemaran Nama Baik

BERSPONSOR

NINNA.ID – Dewi Persik tetap melanjutkan proses hukum terhadap penghinanya, Winarsih (inisial W) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya W sudah menyampaikan penyesalan karena melontarkan perkataan tidak baik kepada sang pemilik Goyang Gergaji.

Kasus ini bermula ketika Winarsih membuat konten di media sosial yang menyindir Dewi Perssik. Winarsih menyinggung Dewi Perssik mandul dan tak punya anak.

Dewi Perssik menduga serangan kepada dirinya berawal setelah dirinya berkomentar mengenai kasus KDRT Lesti Kejora (yang kini telah dihentikan polisi). Serangan bertubi-tubi di media sosial membuat dirinya melaporkan Winarsih ke polisi.

BERSPONSOR

“Jadi kan selama ini orang-orang nggak tahu saya bercerai karena apa, makanya saya senang ketika Lesti itu bisa speak up mengenai KDRT, karena jamannya saya dulu masih belum ada pasalnya, belum ada undang-undangnya gitu, kan 2016 baru ada ya Bang Sandy,” ujar Dewi Perssik di Polres Jaksel, Senin (30/10/2022) lalu.

Semula, penghina Dewi Perssik ini diduga merupakan fans Leslar. Tetapi, belakangan Winarsih mengaku sebagai fans Dewi Perssik.

TERKAIT  20+ Ucapan Selamat Hari Buku Nasional 2023, Cocok Untuk Caption Facebook, Instagram Atau WhatsApp

Laporan Dewi Perssik sudah berjalan hampir sebulan. Selama proses penyelidikan polisi membuka ruang untuk mediasi bagi kdua pihak, namun selalu berakhir buntu.

Melansir Detik, proses damai tidak menemukan titik temu antara terlapor dengan Dewi Perssik. Polisi kemudian menetapkan Winarsih sebagai tersangka di kasus hinaan ke Dewi Perssik ini.

BERSPONSOR

“Sudah tersangka,” singkat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/11/2022), meng

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Winarsih tak ditahan polisi. Polisi beralasan Winarsih tak ditahan karena ancaman hukuman atas persangkaan terhadap Winarsih di bawah 5 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa pihak penyidik masih mempertimbangkan restorative justice yang tengah diupayakan pihak tersangka.

“Untuk sementara ini masih kita dalami, nanti di depannya pasti kita infokan kembali, apakah nanti sebagai mana mungkin akan ada perdamaian,” kata AKP Nurma, sebagaimana dikutip Liputan6.

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU