NINNA.ID – WhatsApp beri tanda set off atau mematikan jaringannya dari Inggris. Hal itu terjadi terkait tancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Daring saat ini tengah diproses di Parlemen Inggris.
RUU itu dianggap kontroversi lantaran melalui RUU ini, pemerintah Inggris akan meminta akses yang lebih mudah pada aplikasi perpesanan termasuk WhatsApp untuk keperluan kepolisiaan.
Melihat aturan ini,m WhatsApp memberikan sinyal bahwa pihaknya siap untuk undur diri dari negara tersebut.
The Telegraph melaporkan, Kepala WhatsApp di Meta Will Catchart mengatakan, pihaknya lebih siap menghadapi aplikasi diblokir pemerintah dibanding harus melemahkan keamanannya.
Kebijakan melemahkan enkripsi oleh RUU Inggris itu juga ditentang sejumlah pakar teknologi. Dikhawatirkan, pelemahan itu malah membuka celah bagi penjahat dunia maya.
Sejak peluncurannya, WhatsApp tak pernah pro aktif menarik layanan permintaan sejenis dari negara manapun.
Catchart menegaskan, pihaknya tak akan melemahkan keamanan walau demi kepentingan suatu negara manapun.
“RUU ini mengatur pemberitahuan teknologi yang mengharuskan penyedia komunikasi untuk mengambil enkripsi ujung ke ujung, untuk memecahkannya,” kata Cathcart.
Dia menyebutkan, WhatsApp merupakan produk global, sehingga hal tersebut sulit untuk dilakukan.
Sebagai informasi, adanya RUU baru Inggris yang akan disahkan, maka nantinya penegak hukum diperbolehkan mengakses pesan terenskripsi.
Adapun alasan pemerintah Inggris adalah membantu mencegah penyebaran pelecehan seksual anak dan materi teroris dengan cara memindai pesan.
Tujuan dari RUU itu, kata pihak berwenang Inggris, memberi Office of Communications (Ofcom) kekuatan untuk memaksa perusahaan memakai teknologinya memindai saluran publik dan pribadinya terkait materi pelecehan seksual anak.
Selama ini teknololog enskripsi dari ujung ke ujung atau end-to-end membuat tak seorang pun, bahkan penegak hukum atau WhatsApp sendiri, bisa melihat isi dari pesan pribadi dari dua miliar pengggunannya.
Sejauh ini ada sejumlah negara telah melarang WhatsApp, seperti di China, Suriah, dan Qatar. Di Uni Emirat Arab, pengguna diblokir dari aktivitas melakukan panggilan video WhatsApp.
Terbaru, Pemerintah Iran ikut melarang aplikasi WhatsApp menyusul maraknya protes anti-pemerintah meluas. Meski demikian, WhatsApp tetap berusaha untuk bisa terus menerima pengguna Iran.
RUU keamanan Online Inggris tersebut, yang diperkenalkan oleh Menteri Kebudayaan Michelle Donelan pada minggu ini.
Dalam aturan baru itu, para regulator kekuasaan dapat mengenakan denda miliaran pound pada setiap raksasa teknologi yang melanggarnya.
Editor : Mahadi Sitanggang