Wah! Harga Beras Melonjak Jelang bulan Ramadhan

BERSPONSOR

NINNA.ID – Menjelang bulan Ramadhan, Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengumumkan Harga Pembelian Pemerintah Gabah/Beras dan Harga Eceran Tertinggi Beras terbaru, yang terpantau mengalami kenaikan signifikan.

Melansir Kontan yang mengutip dari Informasi Pangan Jakarta, kemarin, harga beras yang mengalami kenaikan yakni beras IR.III (IR 64), beras IR 42/Pera, dan beras setra I premium. Harga beras IR.III (IR 64) naik Rp 4.560 per kilogram menjadi Rp 15.147 per kilogram.

Menjelang Ramadhan, harga terendah beras IR.III (IR 64) ada di pasar Cempaka Putih yang dibanderol Rp 9.000 per kilogram.

Kemudian, untuk beras IR 42/Pera naik Rp 57 menjadi Rp 14.547 per kilogram. Pasar Palmerah merupakan pasar di Jakarta yang harga beras IR 42/Pera-nya paling mahal, yaitu Rp 18.000 per kilogram dan yang paling murah ada di Pasar Senen yakni Rp 11.000 per kilogram.

BERSPONSOR

Sementara itu, beras setra I premium naik Rp 4.677 menjadi Rp 17.990 per kilogram. Adapun diberitakan sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas beras.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi membeberkan penetapan HET dibagi berdasarkan pembagian wilayah, yakni zonasi wilayah yakni zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.

Kemudian, untuk zona 2 untuk Sumatera selain Lampung, Sumsel, NTT, dan Kalimantan. Sementara zona 3 untuk Maluku dan Papua.

“Untuk HET beras medium zona 1 Rp 10.900, untuk zona 2 Rp 11.500, zona 3 Rp 11.800. Kemudian untuk beras premium zona 1 Rp 13.900, zona 2 Rp 14.400, dan zona 3 Rp 14.800 per kilogram,” ujarnya di istana presiden, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

TERKAIT  UK PACT dan Dishub Sumut Bersinergi Kembangkan Transportasi Ramah Lingkungan dan Inklusif di Mebidang

Arief mengatakan, HET tersebut bisa diberlakukan segera sambil menunggu aturan perundang-undangannya selesai digodok.

“Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” ungkap Arief.

Selanjutnya ketentuan harga terbaru tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini masih dalam proses pengundangan.

“Salah satu yang diminta oleh Bapak Presiden untuk diselesaikan segera dan saat ini sudah selesai, adalah mengenai HPP atau Harga Pembelian Pemerintah, kemudian yang satu lagi adalah HET atau Harga Eceran Tertinggi,” ujar Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, melalui keterangan resmi, belum lama ini.

- Advertisement -

Arif menyebutkan, adapun HPP untuk gabah dan beras yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000 per kilogram (kg).

2. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg

3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg

4. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg

5. Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kg.

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU