NINNA.ID – Media sosial dibuat viral dengan unggahan foto KTP seseorang yang posenya terlihat belum siap viral di media sosial, apakah kita masih bisa ganti foto KTP?
Seperti diberitakan Kompas, unggahan foto KTP seseorang yang posenya belum siap diposting oleh akun Twitter @tanyakanrl belum lama ini, dan menjadi viral.
” WKWKWKWK ngetawain ini lama banget jahat banget abang tukang fotonya,” tulis akun tersebut.
Akun tersebut turut melampirkan sebuah tangkapan layar unggahan TikTok foto KTP.
Terlihat di foto itu, seseorang tampak dalam posisi belum siap difoto.
“Malunya seumur hidup,” tulis orang tersebut dalam keterangan unggahan. Hingga Minggu (5/3/2023) unggahan tersebut telah disukai lebih dari 14.100 pengguna, mendapat retweet lebih dari 1.100 kali, dan 560 quote tweet.
Sejumlah warganet juga banyak yang memberikan komentarnya mengenai unggahan ini.
“Tukang poto ktp musti belajar sama tukang poto paspor. Soalnya poto paspor gue cakep, yang moto ga asal-asalan. Tapi poto ktp gue jelek bangetttt ewh,” kata akun @kayarayaaaaa.
“Kasian mbaknya klo verifikasi wajah, harus pose sesuai ktp nya biar bisa di validasi,” kata akun @penikmatpelukmu.
Bagaimana Cara Ganti Foto KTP Seperti yang Sedang Viral Diunggah di Medsos?
Merujuk situs Indonesiabaik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terdapat beberapa syarat ganti foto KTP. Berikut informasi lengkapnya:
- Membawa KTP lama
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) di Dinas Dukcapil
- Tidak perlu membawa surat pengantar dan atau RT/RW setempat
Syarat ganti foto KTP bisa dilakukan oleh penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Masyarakat cukup membawa ketiga syarat tersebut dan mendatangi Dinas Dukcapil setempat agar foto KTP dapat diganti.
Perlu diingat, meski syarat ganti foto KTP terbilang mudah, namun kamu perlu menjaganya dengan baik. Jika foto KTP sudah berhasil diganti, jangan lupa dijaga agar tidak rusak atau foto kembali terkelupas ya.
Nah, siapa saja yang boleh mengganti foto KTP?
Masih mengutip situs Indonesiabaik, seluruh masyarakat Indonesia diizinkan untuk mengganti foto KTP. Hanya saja, pergantian foto KTP harus memperhatikan hal-hal berikut:
- Foto KTP boleh diganti jika yang bersangkutan dulunya tidak berjilbab, namun sekarang mengenakan jilbab.
- Foto KTP boleh diganti jika fotonya sudah rusak. Misalnya terkelupas, tidak jelas atau kondisi foto yang sudah buram