NINNA.ID – Umar Patek alias Hisyam Bin Alizein, terpidana kasus Bom Bali 1 menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menyebutkan, Umar Patek berstatus Klien Pemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.
“Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat,” sebut Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).
Dia menuturkan, walau sudah dinyatakan bebas bersyarat, Umar harus mengikuti program bimbingan pada Bapas Surabaya hingga 29 April 2030
Masih dalam keterangan itu, jika dalam batas waktu tersebut Umar melakukan pelanggaran, status bebas bersyaratnya akan ditangguhkan.
“Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut,” ujar Rika.
Bebas bersyarat, kata Rika, merupakan hak yang diberikan Ditjen Pas kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antara syarat itu adalah telah menjalani dua pertiga masa hukuman, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko.
Ada juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. “Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika.
Pembebasan Umar Patek juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror agar mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88),” kata Rika.
Yasonna: Pembebasan Bersyarat Umar Patek Dapat Rekomendasi BNPT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, membenarkan Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Dikatakan Yasonna, pihaknya telah mendengar keberatan dari sejumlah pihak dalam proses pembebasan bersyarat bagi Umar Patek.
“Kalau secara ketentuan memang ya itu (Umar Patek) sudah ada rekomendasi dari BNPT,” kata Yasonna saat ditemui awak media di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Selama menjalani hukumannya, Umar Patek kata Yasona telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program deradikalisasi, dan menyatakan setia kepada NKRI.
Terkait dengan Pemerintah Australia, Yasonna juga mempersilakan pemerintah Australia melayangkan protes terkait remisi dan pembebasan bersyarat itu.
Namun, ia menegaskan Kemenkumham mengacu pada pertimbangan lembaga dalam negeri, bukan dari pemerintah luar negeri.
Keberatan pemerintah Australia dengan bebasnya Umar Patek, dikaitkan dengan jumlah korban warga Australia saat tragedi Bom Bali 1 terjadi.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese masa hukuman terpidana dikurangi lima bulan. Adanya pengurangan masa hukuman itu, kata Anthony, dapat menyakiti keluarga Bom Bali 1.
“Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu,” ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).
Editor : Mahadi Sitanggang