Tutup TPL, Lindungi Tanah Adat!

BERSPONSOR

 Jakarta, NINNA.ID– Seminar bertema “Selamatkan Tano Batak, Lestarikan Danau Toba” digelar di HKBP Sudirman, Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh 166 peserta dari berbagai kalangan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian gerakan doa dan refleksi atas krisis lingkungan di Tanah Batak, terutama di Kawasan Danau Toba.

Seminar ini merupakan inisiatif bersama yang dipimpin oleh Panitia Doa Bersama (berdasarkan SK Ephorus HKBP tertanggal 11 Juni 2025), dengan Ketua St. Dr. Leo Hutagalung dan Sekretaris Umum Pdt. Adven Leonard Nababan D.Min, serta melibatkan lebih dari 80 fungsionaris dan berbagai organisasi masyarakat sipil.

Seminar dimulai dengan ibadah yang dipimpin oleh Pdt. Sobok Simanjuntak, S.Th, M.M. dan menjadi bagian dari dukungan terhadap pernyataan sikap HKBP di tingkat nasional.

BERSPONSOR

Dalam pernyataan itu, Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, M.ST. menyerukan agar pemerintah menutup operasi PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dinilai telah:

  • Merampas tanah masyarakat adat Batak,
  • Merusak lingkungan di sekitar Danau Toba,
  • Melakukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Operasi TPL Dipertanyakan Sejak Awal

Rocky Pasaribu, Direktur KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Pemrakarsa Masyarakat), membuka sesi diskusi dengan mengungkap bahwa sejak tahun 1980-an, sejumlah menteri telah menolak izin HTI (Hutan Tanaman Industri) untuk PT TPL (dahulu PT Inti Indorayon Utama/INRU). Mereka adalah:

  • Emil Salim (Menteri Lingkungan Hidup),
  • A.R. Soehoed (Menteri Perindustrian),
  • Soeryono Sasrodarsono (Menteri Pekerjaan Umum).

Penolakan ini muncul karena lokasi operasi TPL berada di hulu Sungai Asahan, yang berpotensi merusak ekosistem hingga ke wilayah hilir dan merusak fasilitas penting seperti DAM Siruar, Sigura-gura, dan Tangga.

Selain itu, PT TPL menjalankan operasi tanpa dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sah, yang artinya bertentangan dengan hukum lingkungan.

TERKAIT  Tosca.ID Menjahit Warisan Budaya, Melangkah Bersama BRI ke Panggung Dunia

Data Pelanggaran Selama 29 Tahun

Rocky juga mengungkapkan bahwa selama 29 tahun (1992–2021), PT TPL melakukan operasi ilegal di area seluas 33.458 hektar, menyebabkan:

  • Konflik dengan 23 komunitas adat,
  • Kriminalisasi terhadap 260 orang,
  • 208 orang mengalami kekerasan fisik,
  • 2 orang meninggal karena membela tanahnya,
  • 33 orang tewas dalam bencana ekologis yang diduga terkait operasi TPL.

Evaluasi Sosial dan Lingkungan Mendesak

- Advertisement -

Adrian Rusmana, ekonom nasional, menegaskan bahwa PT TPL—bagian dari Royal Eagle Group—mengelola lahan lebih dari 167 ribu hektar dan telah menyebabkan:

  • Kerusakan daerah aliran sungai (DAS),
  • Erosi tanah, kekeringan, dan hilangnya keanekaragaman hayati,
  • Ketidaksesuaian dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Ia menambahkan, performa saham perusahaan yang terus menurun serta pelanggaran hak pekerja menunjukkan bahwa operasional PT TPL juga bermasalah secara internal.

Geopark: Harapan yang Belum Terwujud

Togu Santoso Pardede dari Kementerian PPN/Bappenas menambahkan bahwa keberadaan Geopark Kaldera Toba seharusnya menjadi solusi untuk pengelolaan lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Namun kenyataannya, hal itu belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Batak.

Kolaborasi Organisasi dan Gereja

Seminar ini terselenggara atas kerja sama gereja HKBP dari 4 distrik di Jakarta, Bekasi, Deboskap, dan Banten, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti:

  • KSPPM,
  • KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria),
  • AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara),
  • JKLPK (Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen),
  • YFAS (Yayasan Forum Adil Sejahtera).

Seminar ini akan dilanjutkan pada Sabtu, 26 Juli 2025, di HKBP Kebayoran Baru, sebagai bagian dari rangkaian advokasi dan penyadaran publik tentang pentingnya menyelamatkan Tanah Batak dan melestarikan Danau Toba.

Penulis: Herman Nababan
Editor: Damayanti Sinaga

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU