NINNA.ID – Terungkap dalam persidangan tubuh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pernah dipegang Kuat Ma’ruf. Bagian kaki Putri dipegang Kuat, seperti kesaksian Susi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Senin (31/10/2022).
Terungkapnya Kuat memegang tubuh Putri istri Ferdy Sambo setelah Majelis hakim dan jaksa mencecar Susi dengan sejumlah pertanyaan. Terutama yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang.
Saat itupula, seluruh isi ruang persidangan tahu, Brigadir J tidak ada mengangkat tubuh Putri. Susi menarik keterangannya itu saat di BAP. Malalah Susi mengungkap ada upaya terdakwa Kuat Ma’ruf memegang tubuh majikannya tersebut.
Dalam kanal YouTube Official iNews, Susi mengungkap cerita ketika ia menemukan Putri tergeletak tak berdaya di lantai dua rumah Magelang.
“‘Om, tolong, Om, tolong!’ Habis gitu Om Kuat naik,” ujar Susi di persidangan.
Selanjutnya dia melihat Kuat naik sembari bertanya kepada Susi, Putri kenapa. Susi mengatakan tak tahu menahu karena sudah melihat Putri sudah tergeletak seperti itu.
Susi kemudian diminta untuk terus bercerita sesui versinya. Walau Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sudah sempat terpancing emosi karena jawaban Susi yang tidak konsiste.
Susi lalu mengaku melihat Kuat tengah memegang tubuh Putri. Hanya saja, saat itu Kuat disebut memegang kaki demi memeriksa suhu tubuh Putri yang tampak tak berdaya.
“Om Kuat juga megang badannya, kakinya, (lalu bilang) ‘Ini kakinya dingin’,” kata Susi. Saat itulah, lanjut Susi, Brigadir J terlihat naik tapi diusir oleh Kuat Ma’ruf.
Wahyu yang masih terlihat kesal dengan keterangan Susi, terlihat menggaruk kepala dan seolah merasa pusing menutup mata. Lalu, kembali dia bertanya kepada Susi siapa sebenarnya Kuat Ma’ruf hingga berani memegang tubuh majikannya.
“Kuat ini siapa? Sopir kan?” tanya Wahyu. “Siap,” sahut Susi, mengiyakan pertanyaan hakim.
“Kok berani dia pegang tubuhnya majikannya? Masuk akal nggak?”
“(Kuat Ma’ruf cuma) megang kakinya.”
“Lha ya megang kakinya (atau) perkara megang apa, tapi berani megang tubuhnya kan? Harusnya kalau dia memegang tubuhnya saudara Putri kemudian memapah ke kasur, itu masuk akal. Macam kayak dia dokter, nanya dulu, ‘Kenapa? Oh saya pegang kakinya dulu ya?'” tandas Wahyu.
Wahyu terpantau beberapa kali menyebut Susi berbohong hingga menyampaikan keterangan tak masuk akal saat bersaksi. Bahkan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, sempat meminta majelis hakim untuk menjerat Susi dengan Pasal 174 KUHP tentang Kesaksian Palsu.
Editor : Mahadi Sitanggang