NINNA.ID-Tingkat Penghunian Kamar Hotel Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Indonesia pada April 2023 mencapai 41,37 persen atau naik 7,14 poin dibandingkan April 2022 (y-on-y), ungkap data Badan Pusat Statistik yang dirilis 5 Juni 2023.
Bali, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan mencatat kenaikan TPK yang signifikan, masing-masing sebesar 25,33 poin, 13,52 poin, dan 12,01 poin.
Sementara itu, Papua Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah justru mencatat penurunan TPK terdalam, masing-masing sebesar 6,95 poin, 3,79 poin, dan 3,72 poin.
Dibandingkan dengan Maret 2023 (m-to-m), TPK hotel bintang pada April 2023 justru mengalami penurunan 4,88 poin.
Penurunan TPK terdalam tercatat di Sulawesi Tengah sebesar 13,13 poin, diikuti Aceh dan Kalimantan Utara, masing-masing sebesar 12,70 poin dan 12,49 poin.
Di sisi lain, Bali, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur justru mengalami kenaikan, masing-masing sebesar 4,30 poin, 2,18 poin dan 1,72 poin.
TPK hotel bintang secara kumulatif pada Januari hingga April 2023 mencapai 45,05 persen, naik 4,93 poin dibandingkan TPK pada periode yang sama tahun 2022.
Kenaikan tertinggi terjadi di Bali, Kepulauan Riau, dan Jambi, masing-masing sebesar 23,97 poin, 12,91 poin, dan 7,30 poin.
Di sisi lain, penurunan terbesar tercatat di Riau, Papua Barat, dan Papua, masingmasing sebesar 5,76 poin, 5,02 poin, dan 4,65 poin.
Secara spasial, TPK hotel bintang pada April 2023 yang tertinggi tercatat di Kalimantan Timur sebesar 53,62 persen, diikuti oleh Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan, masing-masing sebesar 47,30 persen dan 46,86 persen.
Sementara itu, TPK terendah tercatat di Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat, masing-masing sebesar 24,85 persen, 20,82 persen, dan 16,23 persen.
Berbeda dengan hotel bintang, TPK hotel nonbintang pada April 2023 yang mencapai 21,87 persen, naik sebesar 4,47 poin bila dibandingkan dengan April 2022 (y-on-y).
Kenaikan tertinggi tercatat di Bali sebesar 18,57 poin, diikuti oleh Kalimantan Utara dan Sumatera Barat, masingmasing sebesar 7,84 poin dan 7,01 poin.
Sementara itu, Sulawesi Barat, Jambi, dan Sulawesi Utara, justru mencatat penurunan terdalam, masing-masing turun sebesar 4,35 poin, 1,88 poin, dan 1,75 poin.
Bila dibandingkan Maret 2023 (m-to-m), TPK hotel nonbintang menunjukkan kenaikan sebesar 0,61 poin. DKI Jakarta mencatat kenaikan tertinggi sebesar 4,60 poin, diikuti oleh Bali dan Nusa Tenggara Timur sebesar 2,77 poin dan 2,26 poin.
Sementara itu, penurunan terbesar tercatat di Kalimantan Utara, Jambi, dan Sulawesi Tengah, masing-masing sebesar 5,28 poin, 4,69 poin, dan 3,84 poin.
Pada Periode Januari hingga April 2023, TPK hotel nonbintang mencapai 21,96 persen, naik sebesar 1,79 poin dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan tertinggi tercatat di Bali, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara, masing-masing sebesar 20,06 poin, 12,11 poin, dan 5,31 poin. Sementara itu, penurunan terbesar terjadi di Papua, Sulawesi Barat, dan Lampung, masing-masing sebesar 4,49 poin, 3,18 poin, dan 2,87 poin.
Secara spasial, DKI Jakarta mencatat TPK nonbintang tertinggi pada April 2023 yang mencapai 38,49 persen, diikuti oleh Kepulauan Riau sebesar 30,46 persen dan Kalimantan Utara sebesar 29,51 persen.
Sementara itu, TPK terendah tercacat di Nusa Tenggara Timur yang hanya mencapai 12,84 persen.
Secara keseluruhan, TPK hotel di Indonesia selama April 2023 mencapai 32,77 persen, naik 5,34 poin dibandingkan April 2022 (y-on-y).
Seluruh klasifikasi hotel bintang menunjukkan peningkatan. Peningkatan tertinggi TPK hotel tercatat pada hotel bintang 4 sebesar 8,70 poin. Sementara itu, peningkatan terendah tercatat pada hotel klasifikasi bintang 1 sebesar 3,44 poin.
Dibandingkan dengan Maret 2023 (m-to-m), TPK hotel pada April 2023 justru mengalami penurunan sebesar 2,55 poin. Seluruh klasifikasi hotel bintang menunjukkan penurunan.
Penurunan TPK terdalam tercatat pada hotel bintang 5 yang turun sebesar 8,85 poin.
Jika dilihat pada periode Januari hingga April 2023, TPK hotel mencapai 35,09 persen, naik sebesar 4,15 poin dibandingkan periode yang sama pada 2022. Seluruh klasifikasi hotel bintang mengalami peningkatan.
Peningkatan TPK tertinggi tercatat pada hotel bintang 5 sebesar 7,11 poin.
Berdasarkan klasifikasi hotel bintang, TPK hotel tertinggi pada April 2023 tercatat pada hotel bintang 4 yang mencapai 43,45 persen, sedangkan TPK terendah tercatat pada hotel bintang 1 yang hanya 29,17 persen.

Rata-Rata Lama Menginap Tamu Hotel Klasifikasi Bintang
Rata-rata lama menginap tamu hotel bintang di Indonesia pada April 2023 mencapai 1,63 hari, naik 0,01 poin dibandingkan April 2022 (y-o-y). Namun, justru mengalami penurunan 0,04 poin dibandingkan Maret 2023 (m-to-m).
Umumnya, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi daripada tamu Indonesia. Tercatat rata-rata lama menginap tamu asing sebesar 2,70 hari, sedangkan tamu Indonesia hanya sebesar 1,56 hari.
Rata-rata lama menginap tamu hotel terlama tercatat di Bali sebesar 2,55 hari, diikuti Jambi dan Kalimantan Utara, masing-masing sebesar 2,07 hari dan 2,02 hari.
Sementara itu, ratarata lama menginap tamu hotel tersingkat tercatat di Sulawesi Barat sebesar 1,13 hari.
Rata-rata lama menginap tamu asing terlama tercatat di Riau sebesar 4,94 hari, sedangkan yang tersingkat tercatat di Kalimantan Utara dan Bengkulu sebesar 1,00 hari.
Sementara untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap terlama tercatat di Bali sebesar 2,17 hari, sedangkan yang tersingkat tercatat di Sulawesi Barat sebesar 1,12 hari.