NINNA.ID – Tilang manual sudah tidak belaku lagi sejak 18 Oktober. Teknis sanksi bagi pengendara bermotor sudah diwajibkan sepenuhnya menggunakan tilang elektronik atau ETLE di seluruh wilayah Indonesia.
Walau secara pendapatan terjadi peningkatan, khususnya di daerah yang sudah dilengkapi perlengkapan ETLE, namun semakin banyak pengendara yang berlaku ‘semena-mena’ di jalan raya.
Di hadapan polisi lalu lintas, banyak pengendara sepeda motor berani tak mengenakan helm.
Fenomena ini menarik perhatian Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. Dia mengatakan, penghapusan tilang manual mendapat tanggapan baik dari masyarakat di Indonesia. Sebab, kini mereka lebih nyaman dan tenang saat berkendara di jalan raya.
Namun di sisi lain, kata Edi, penerapan tilang elektronik membuat pengguna jalan raya lebih ‘berani’ ke polisi. Dengan penghapusan tilang manual itu, keberadaan polisi lalu lintas seakan tak lagi dihargai. Pengguna jalan semakin berani dan cuek.
“Dikhawatirkan pengguna jalan kurang menghargai anggota (polisi) di lapangan karena tidak diberikan kewenangan dalam penegakan hukum,” ujar Edi, dikutip detikOto dari Antara, Rabu (16/11/2022).
Penghapusan tilang manual itu, kata Edi lagi, membuat pengemudi tanpa SIM dan surat-surat lainnya bisa leluasa berkendara di jalan raya. Sebab, pelanggaran tersebut tak bisa ‘ditangkap’ kamera ETLE.
Meski demikian, kata dia, keputusan menghapus tilang manual membuat masyarakat lebih menghargai kinerja polisi.
“Masyarakat menilai tidak ada lagi oknum yang mencari-cari kesalahan di jalan raya,” tegasnya.
Kepada Polri, Edi menyarankan untuk mencari upaya lain agar pengguna jalan raya tak lagi ‘meremehkan’ keberadaan polisi lalu lintas. Bentuk peringatan keras, mungkin bisa menimbulkan efek jera.
“Sanksi itu tentu saja bukan tilang manual. Ada saran Polri membuat lubang dalam SIM atau sanksi sosial lainnya yang memberikan edukasi untuk membuat efek jera,” kata dia.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan penggunaan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Editor : Mahadi Sitanggang