NINNA.ID – Wakil Sekretaris Jenderal Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang mengatakan tilang elektronik tidak efektif untuk semua kategori pelanggaran lalu lintas.
Deddy menemukan setidaknya empat kategori kejahatan yang sulit ditangani dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement System (ETLE).
“Pertama-tama, tidak semua kendaraan memiliki data yang benar. Di jalan, banyak sepeda motor sering tidak memiliki plat nomor, jadi bagaimana Anda mendapatkan tilang?” kata Deddy, Senin (31 Oktober 2022).
Menurut Deddy, tidak adil jika kendaraan bermotor tanpa plat nomor justru lolos dari tuntutan.
Tidak hanya plat nomor yang tidak ada, beberapa kendaraan juga sering kali memiliki plat nomor palsu. Dedi bertanya bagaimana polisi akan menghukum kendaraan dengan plat nomor yang salah.
“Ada banyak mobil palsu. Ada mobil, tapi asli, tapi plat nomornya berbeda. Bagaimana saya bisa mendapatkan tilang? Apakah Anda menggunakan ETLE?” sedangkan datanya tidak ada.
Itu tidak adil. Sayang sebenarnya untuk kendaraan yang data pemiliknya benar-benar valid,” jelas Dedi.
“Misalnya kalau punya CCTV bisa dengar knalpot racing? Secara fisik polisi tahu itu pasti tilang. Kebisingan mengganggu lingkungan,” ujarnya.
Dedi juga menyarankan agar polisi tidak mencopot tilang manual seluruhnya.
“Kami membutuhkan sisi keadilan dan kesetaraan, tidak semua ETLE,” katanya. Penghapusan tilang manual ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nomor telegram ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 berisi instruksi yang melarang melakukan tilang manual.
Telegram itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram, Kapolri Listyo Sigit menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk memprioritaskan tindakan dengan tilang elektronik.
“Pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, melainkan hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun bergerak, serta menjalankan peringatan kepada pelanggar lalu lintas,” demikian dikutip dari laman Humas Polri (22/10/2022).
Editor : Mahadi Sitanggang



