Samosir, NINNA.ID- Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon, dan Sarhockhel Tamba menandatangani persetujuan bersama penetapan tiga Ranperda menjadi Perda di Kantor DPRD Kabupaten Samosir, Selasa (25/6).
Acara ini juga dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para staf ahli bupati, asisten Sekda, dan para pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir.
Tiga Perda yang ditetapkan yaitu:
- Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
- Perda tentang Bangunan Gedung.
- Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Bupati Vandiko menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan semua pihak yang telah ikut serta dalam proses pembahasan Perda.
Ia mengatakan, masukan dari seluruh fraksi telah memperkaya isi dan substansi dari ketiga Perda tersebut.

“Perda ini penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, pengelolaan keuangan yang transparan, serta penyederhanaan dan kejelasan dalam pengurusan izin bangunan,” ujar Bupati Vandiko.
Ia juga menambahkan bahwa penataan ulang perangkat daerah bertujuan memperkuat kelembagaan dan mendorong pelayanan publik yang lebih inovatif, serta meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah (PAD).
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi BPK atas laporan keuangan yang sudah meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
“Kita perlu terus berbenah agar pengelolaan keuangan daerah makin tertib dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Nasip juga berharap pandangan akhir fraksi dapat menjadi bahan penyempurnaan atas ketiga Perda yang telah disepakati.
Penulis: PR Samosir
Editor: Damayanti Sinaga