NINNA.ID – Baru-baru ini Tarzan Srimulat menceritakan perihal dirinya dituduh mencuri arus listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tak tanggung-tanggung, sang komedian dijatuhi denda hingga Rp90 juta.
Usut punya usut, hal itu karena Tarzan Srimulat dituduh mencuri aliran listrik.
Hal itu berawal dari Tarzan yang membelikan rumah untuk anaknya di tahun 2007, namun kini hampir 15 tahun kemudian petugas PLN memberikannya teguran keras.
Dilihat dari akun Instagram @Undercover.id, Tarzan menceritakan memberikan rumah kepada anaknya pada tahun 2007. Tetapi setelah 15 tahun, dirinya malah mendapat surat dari PLN karena dianggap mencuri listrik.
“PLN dengan petugasnya datang ke rumah itu. Langsung mau diblokir alamatnya gak sesuai,” ucapnya.
Hal yang menjadi berat karena denda yang harus dibayar oleh komedian srimulat ini mencapai Rp90 juta.
Tarzan lantas datang ke PLN sehingga mendapat keringanan hanya Rp72 juta.
“Saya keberatan dan datang ke PLN meminta keringanan menjadi 72 juta,” bebernya.
Dirinya mengaku terpaksa membayar uang denda itu, walau sudah dua tahun tidak mendapatkan pekerjaan. Tarzan mengaku tidak mau sampai rumahnya diputus oleh PLN.
Tarzan kemudian memberikan saran agar orang yang mau membeli rumah lama, sebaiknya mengganti meteran listrik. Hal ini supaya tidak menjadi masalah pada masa depan.
“Pokoknya kalo beli rumah bekas jangan sekali-kali menggunakan aliran listrik yang lama, mending daftar baru biar aman,” pungkasnya.
Melansir dari Suara, pemerintah telah menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik.
Penindaklanjutan pencurian listrik ini untuk menghukum para pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pencurian listrik di kemudian hari.
Dalam kasus pencurian listrik, terdapat 4 golongan pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik, antara lain:
- Pelanggaran Golongan I merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan ll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
- Pelanggaran Golongan lll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan lV merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.
Pelanggar yang melakukan pencurian akan mendapatkan sanksi antara lain, pemutusan listrik sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan, dan pembayaran biaya penertiban pemakaian tenaga listrik.
Pencuri listrik akan mendapatkan denda berupa hukuman dan mengganti kerugian selama pencurian listrik dilakukan.
Hukuman yang diberikan kepada pencuri listrik yang tidak berlangganan PLN akan mendapatkan hukuman pidana penjara dalam waktu 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
Pencuri listrik sering melakukan aksinya dengan cara menyambungkan arus listrik melalui tiang.
Hal ini listrik tidak langsung melewai meteran PLN. Pencurian ini akan mempengaruhi meteran dalam mencatat seberapa besar konsumsi listrik yang mana akan dapat memperlambat pencatatan konsumsi listrik.
Maka dari itu, jadilah pelanggan listrik PLN yang baik, tertib membayar tagihan dan menggunakan listrik dengan hemat. Jangan sampai anda menjadi pencuri listrik karena denda mencuri listrik cukup berat.