Suami Mutilasi Istri di Doloksanggul Didasari Sakit Hati

HUMBAHAS – Suami mutilasi istri di Doloksanggul membuat geger. Motifnya, ternyata didasari sakit hati. Kapolres Humbanghasundutan AKBP Achmad Muhaimin mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan HM (44), atas istrinya NS (43), yang terbunuh secara sadis dengan kondisi tubuh yang termutilasi karena sakit hati.

“Tersangka HM merasa sakit hati terhadap korban NS. Sesuai pengakuan pelaku, korban NS sering berkata kasar atau memaki pelaku, serta perlakuan yang tidak layak atas tersangka,” terang AKBP Achmad dalam siaran persnya, Senin (14/11).

Kapolres mengatakan, tersangka menghabisi istrinya,  Jumat (11/11/2022),sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka HM mengaku mengunci korban NS di dalam kamar.

“Setelah itu, tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar,” jelas AKBP Achmad.

BERSPONSOR

Tersangka lalu mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban.

Kedua kaki korban lalu ditarik oleh tersangka. Korban diseret menuju dapur rumah. Di sana tersangka kembali menusuk korban. Kali ini dibagian dada sebanyak dua kali.

“Sekira pukul 19.00 WIB, tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan sebilah pisau dan memasukkan kepala istrinya yang terpotong ke dalam sebuah karung,” urainya.

TERKAIT  Tujuh Pelaku Usaha Pariwisata Indonesia Difasilitasi Hadiri "New York Travel and Adventure Show (NYATS) 2024"

Malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka memotong bagian tangan dari tubuh korban. Kemudian potongan tangan tersebut dimasukkan ke dalam panci berisi air untuk direbus, seraya menambahkan garam ke dalam panci.

BERSPONSOR

Sabtu pagi, 12 November 2022, sekira pukul 03.40 WIB, bagian kaki kanan dan kiri korban dipotong tersangka. Tersangka menggunakan kapak, hingga kedua kaki terputus.

Pagi hari sekira pukul 07.15 WIB, tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam satu karung plastik. Tersangka membawa karung berisi potongan kaki korban itu ke belakang rumah untuk dibakar menggunakan satu buah mancis.

“Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Pelaku dipersangkakan pasal 340 subs 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” tukas AKBP Achmad.

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU