Dairi, NINNA.ID-Hingga saat ini masyarakat Dairi yang menolak tambang PT. DPM (Dairi Prima Mineral) masih menunggu hasil putusan Kasasi yang mereka ajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Dimana dalam perkara gugatan yang diajukan masyarkat Dairi ke PTUN terkait izin lingkungan PT. DPM yang dikeluarkan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Dalam sidang yang digelar di PTUN Jakarta, sebelumnya masyarakat Dairi menenangkan gugatan terhadap KLHK
Namun, kemenangan itu tidak berlangsung lama, lantaran PTUN mengabulkan banding dan memenangkan KLHK dengan alasan keberadaan tambang PT. DPM belum ada membawa dampak negatif kepada masyarakat Dairi.
“Untuk mendapatkan keadilan, masyarakat Dairi selanjutnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” kata Duat Sihombing selaku pendamping masyarakat yang menolak PT. DPM, Kamis 4 April 2024.
“Informasi terakhir yang kita dapat Kasasi yang diajukan masyarakat masih ditelaah di MA,” sebut Duat.
Menurut Duat, dalam putusan nantinya, MA tidak lagi menggelar sidang, dan langsung mengeluarkan putusan.
“Biasanya dalam waktu dua bulan putusan dari MA sudah keluar,” ujarnya.
Seandainya nanti keputusan MA memenangkan pihak KLHK, maka jalan terakhir yang bisa dilakukan masyarkat untuk mendapat keadilan adalah mengajukan PK (Peninjuan kembali).
“Jalan terakhir yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendapat keadilan mengajukan PK,” ungkap Duat.
Kalau masyarkat Dairi yang menang, ini akan memperkuat kedudukan masyarkat yang menolak perusahaan tambang perusak lingkungan.
“Kemenangan itu nantinya juga menentukan bahwa kehadiran PT. DPM itu memang berdampak negatif kepada masyarakat Dairi,” tutupnya.
Ditambahkan Duat, masyarakat Dairi penolak kehadiran PT. DPM akan terus melakukan perlawanan terhadap perusahaan perusak lingkungan.
Hal senada juga disampaikan Monica Siregar yang juga pendamping masyarakat penolak PT. DPM.
Menurutnya, bila perjuangan yang dilakukan masyarakat kalah di MA nantinya, pihaknya juga akan melakukan PK.
Dijelaskannya, terkait Kasasi yang diajukan ke MA, sampai saat belum ada keluar nomor perkara dan nama majelis hakim yang menangani Kasasi.
“Kemungkinan pertengahan bulan April atau akhir April putusan dari MA sudah keluar, dan kita masih menunggu,” ujarnya.
“Semoga kemenangan akan berpihak kepada masyarkat Dairi penolak tambang PT. DPM,” sambungnya.
Penulis: Fazar Gunawan
Editor: Damayanti Sinaga