NINNA.ID – Skenario tembak menembak yang dirancang eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, disebutkan untuk menyelamatkan Bharada E dari hukuman pidana. Setidaknya itu dikatakan Ferdy Sambo di pengadilan.
Dalih Sambo itu mencuat ketika bersaksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice Brigadir Yosua untuk terdakwa Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan dan Arif Rahman Arifini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) kemarin.
“Waktu itu kemudian penembakan ini bisa membantu atau melepaskan Richard,” ujar Sambo.
Hanya saja, Sambo tetap mengaku kalau dirinya menyesal sudah menyeret Richard dalam skenario liciknya.
Murka hingga Tak Tahu Diri
Di depan hakim, Sambo mengaku sangat percaya diri saat menyusun skenario licik pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang tewas pada 8 Juli 2022.
“Baik, saudara tadi mengatakan sangat percaya diri, percaya diri dalam hal apa?,” tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.
Keyakinan itu, kata Sambo, hanya dengan skenario tembak menembak yang dirancang itulah bisa menyelamatkan dirinya dan Bharada E dari jerat hukum pidana.
“Dalam hal pembuat skenario itu. Ada tembak menembak. Ini berarti perlawanan ada di Perkap 1 2009 tentang penggunaan kekuatan, ini bisa masuk Yang Mulia,” ucap Sambo.
Lagi-lagi berdalih, Sambo mengaku tak mengenal dirinya pada waktu kejadian itu. Soal skenario juga dikatakan muncul secara spontan dan dalam kondisi marah.
“Itu pemikiran pertama saudara?,” tanya hakim lagi.
“Pemikiran pertama,” tegas Sambo
“Sehingga saudara tak memikirkan hal-hal lain yang bisa saja timbul di situ?,” cecar hakim.
“Saya waktu itu memang emosi dan amarah mengalahkan logika saya dan saya lupa saya ini siapa waktu itu dan dampak terhadap institusi saya lupa Yang Mulia,” ungkap Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri itu kini bersatus sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Selain hukuman mati, Ferdy Sambo juga berpotensi terancam hukuman seumur hidup.
Selain Sambo, ada sejumlah terdakwa lain yang diduga terlibat, termasuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Editor : Mahadi Sitanggang