SKB Tiga Menteri Tetapkan Cuti Bersama Libur Imlek 2023 Tidak Wajib

NINNA.ID – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menyampaikan bahwa cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili Senin, 23 Januari 2023 yang baru saja ditetapkan pemerintah tidak bersifat wajib.

Info tebaru itu merujuk SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 menyebutkan ada 8 hari cuti bersama bagi ASN, termasuk tanggal 23 Januari 2023.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Kepres tersebut.

BERSPONSOR

Menurut Kepres, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama. Hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan sistem cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pekerja yang masuk saat cuti bersama Imlek 23 Januari besok hanya tak dikurangi jatah cuti tahunannya.

TERKAIT  Tilang Manual Tak Berlaku, Pengendara Cueki Polantas

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” kata Sanusi kepada Detik, ditulis Kamis (19/1/2023).

Demikian juga sebaliknya, pekerja swasta yang tak masuk atau ikut libur saat cuti bersama Imlek 23 Januari besok maka akan dikurangi jatah cuti tahunannya.

BERSPONSOR

“Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama Imlek 23 Januari bagi pekerja swasta bersifat fleksibel. Di mana cuti bersama tersebut diputuskan berdasarkan kesepakatan dari perusahaan.

“Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan Perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” tuturnya terkait cuti bersama Imlek 23 Januari.

Seperti diketahui, Imlek adalah perayaan pergantian tahun dalam kalender Cina yang didasarkan pada penanggalan lunar atau bulan, sehingga penetapan tahun baru ini berbeda dengan tahun baru masehi (tanggalan yang kita pakai saat ini).

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU