SIANTAR – Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani diberhentikan DPRD Pematang Siantar. Keputusan itu dibuat dalam Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar tentang Hak Penyampain Pendapat, Senin (20/03/2023), di ruang sidang paripurna DPRD.
Sidang itu merupakan lanjutan dari Hak Angket DPRD Pematang Siantar tentang dugaan terjadi pelanggaran dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar, 18 November 2022.
Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, yang hadir dalam sidang itu menjawab, pengajuan hak penyampain pendapat DPRD Pematang Siantar itu tidak releven, karena pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah selesai sampai di tingkat Badan Kepegawaian Negara.
Usai menyampaikan jawaban itu, sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar diskors selama dua jam. Setelah sidang kembali dibuka setelah melewati waktu skors, Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani tidak terlihat mengikuti sidang.
Selain susanti, Fraksi PAN juga tidak hadir dalam lanjutan sidang tersebut. Ketidakhadiran Wali Kota ini dianggap DPRD Pematang Siantar tidak beretika, tidak menghormati lembaga DPRD. Demkian juga kepada anggota DPRD dari Fraksi PAN, diusulkan agar dipanggil oleh Badan Kehormatan DPRD, untuk dimintai alasannya tidak hadir.
Usia memastikan absensi anggota DRPD, Ketua DPRD Timbul lingga dan wakilnya masing-masing Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon melanjutkan sidang Paripurna Hak Menyampaikan Pendapat.
Dalam menentukan pendapatnya, sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar berdiri dan berpendapat Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani diberhentikan sebagai Wali Kota.
Hanya ada satu orang anggota DPRD Pematang Siantar dari Fraksi PAN, Nurlela Sikumbang yang tidak sependapat serta dua anggota DPRD tidak hadir: Franky Boy Saragih yang belakangan diketahui berhalangan hadir karena sedang berduka dan Boy Warongan dari PAN. Kader muda PAN ini diketahui sebagai menantu dari Susanti Dewayani, Wali Kota Pematang Siantar.
Dibawa ke Mahkamah Agung
Dalam konferensi pers usai Sidang Paripurna itu, Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Lingga mengatakan keputusan memberhentikan Wali Kota itu, sesuai dengan mekanismenya, akan dibawa ke Mahkaman Agung.

“Minggu depan DPRD akan membawa keputusan memberhentikan Wali Kota Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung. Apapun putusan dari sana, apakah MA memutuskan Wali Kota Pematang Siantar atas nama dr Susanti Dewayani diberhentikan atau tidak, kita tunggu bersama”, kata Timbul Lingga.
Diseret ke Bareskrim Mabes Polri
Dalam konferensi pers itu, Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Lingga kepada wartawan juga mengungkapkan ada dugaan Wali Kota Pematang Siantar telah melakukan tindak pidana.

“Dugaan pidana itu terkait berita acara zoom meeting Pemko Pematang Siantar dengan BKN yang diduga dipalsukan, terkait mutasi pejabat di Pemko Pematang Siantar. Kedua surat ini kami dapatkan dari Pemko Pematang Siantar. Satu dari BKD Pematang Siantar dan satu lagi dari Inspektorat Pematang Siantar”.
“Kedua berita acara tanggal 14 Desember 2022 ini ditanda-tangani oleh orang-orang yang sama. Saat kami coba telusuri, ada barcode dalam salah satu surat ini tidak bisa lagi diakses. Selain itu, di akhir surat ada frasa yang berbeda yang memengaruhi makna surat. Biarlah nanti, penyidik dari Bareskrim yang melakukan penyidikan hingga diketahui mana surat asli dan yang palsu,” kata Timbul sembari menunjukkan dua surat yang hampir sama itu.
Usai melakukan konferensi pers, pimpinan DPRD Pematang Siantar bersama sejumlah anggota DPRD yang lain, menjumpai aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Pematang Siantar. Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu juga menuntut Wali Kota Pematang Siantar untuk dicopot dari jabatannya.
Editor : Mahadi Sitanggang