Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Nekat Tantang Hakim

NINNA.ID – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus bergulir. Tahapan sidang saat ini, para terdakwa saling dikonfrontir di ruang sidang, termasuk terduga otak pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Dalam proses persidangan, keterangan Sambo banyak mendapat respons negatif dari majelis hakim, hingga dituding konsisten memberikan kesaksian palsu.

Terakhir, sikap majelis hakim ini menuai pro dan kontra. Termasuk dikritik keras oleh penasihat hukum Sambo, Arman Hanis.

Saking kesalnya, Arman sampai menantang majelis hakim untuk langsung memutuskan saja perkara yang ada ketimbang repot-repot menggelar sidang.

Dalam suatu video unggahan akun Instagram @tante.rempong.official, di hadapan para awak media, Arman menilai majelis hakim telah mencapai kesimpulan tanpa mendengarkan kesaksian kliennya dengan cermat.

“Udah putusin aja lah, nggak usah kita panjang-panjang sidang,” tegas Arman dengan raut emosi, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

“Ya udah, (buat) apa lagi kita sidang, hakim sudah simpulkan kok, klien kami berbohong, nggak mau lagi ungkap fakta yang benar,” ujar Arman menambahkan.

Lebih jauh Arman beranggapa, lebih baik bila majelis hakim langsung mengambil keputusan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

BERSPONSOR
TERKAIT  Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan: 65 Persen Orang Indonesia Tergolong Berliterasi Keuangan Baik

Melihat sikap Majelis Hakim yang selalu menilai kesaksian kliennya, Ferdy Sambo,selalu negatif, Arman berharap kalau hakim langsung mengambil putusan Sambo bersalah.

“Udah putusin aja, bersalah atau apa, silakan!” pungkasnya.

Kini, sikap Arman Hanis telah menjadi buah bibir warganet. Sebagian meyakini kubu Sambo sekarang tengah berpura-pura menjadi korban atas ketidakadilan majelis hakim.

Dugaan itu karena saat ini Sambo digempur oleh kesaksian para mantan bawahannya yang beramai-ramai menyudutkannya.

- Advertisement -

Tidak hanya dari pengacara Sambo, sikap hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga sempat dikritik oleh kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf.

lebih juah, pengacara Kuat, Irwan Irawan, melaporkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial. Irwan menilai Wahyu sudah melanggar kode etik karena menuduh kliennya berbohong.

“Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya,” jelas Irwan, Kamis (8/12/2022).

 

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU