Sidang Dugaan Pemukulan Terhadap Karyawan PTPN IV, Tidak Ada Saksi

NINNA.ID – Sidang lanjutan dugaan pemukulan terhadap karyawan PTPN IV dengan dengan pemeriksaan saksi, digelar di PN Simalungun Selasa (08/11/2022).

Dua warga Raya Timuran Simalungun, Pandi Pranata Sitorus dan Timbul Halasan Ambarita, didakwa melakukan penganiayaan.

Di luar persidangan, istri terdakwa Pandi Pranata Sitorus, Agustriani Saragih kepada wartawan menyampaikan, tuduhan penganiayaan terhadap suaminya penuh rekayasa dan tidak berdasar.

Pasalnya, saat peristiwa itu malah jumlah massa yang diduga dari PTPN IV jauh lebih banyak menghadang warga memasuki lahan milik masyarakat.

“Suami saya jelas tidak bersalah. Suami saya dan masyarakat saling dorong mendorong dengan pihak PTPN IV. Kemudian terjadilah peristiwa itu pada 16 Agustus 2022,” kata Agustriani.

Agustriani, ibu dua anak ini berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang adil dan bijaksana.

Terhadap perkara penganiayaan itu, kata dia, sudah beberapa kali dilakukan upaya Restoratif Justice. Pelapor sudah beraktivitas dan sudah sehat bekerja sebagai karyawan kebun PTPN IV.

“Pak Hakim mohon lihatlah kami masyarakat kecil ini, kami sudah sengsara dan penuh perjuangan mempertahankan hak kami, kami juga dilaporkan melakukan penganiayaan,” kata Agus meneteskan air mata.

BERSPONSOR

Hal yang sama disampaikan, Resmida Manurung yang juga istri dari salah satu terdakwa Timbul Halasan Ambarita yang menilai proses hukum yang dialami oleh suaminya penuh rekayasa.

Alasannya, kenapa hanya pihak masyarakat yang dijadikan pesakitan, sementara saat itu kedua belah pihak, saling dorong mendorong.

TERKAIT  40 Peserta Ikuti Pelatihan Pemandu Wisata Budaya

Akibat peristiwa itu, masih ada masyarakat mengalami trauma, tidak diproses sesuai hukum.

“Kami memang masyarakat kecil. Lawan kami PTPN IV yang sangat kejam terhadap kami. Tanaman kami dirusak. Masyarakat dipenjarakan. Sungguh kejam perkebunan ini sama kami. Makanya tolonglah kami bapak dan ibu hakim, kami tidak tahu mau mengadu kemana,” kata Resmida.

- Advertisement -

Sidang sendiri berlangsung lancar dengan agenda menghadirkan 10 saksi yang meringankan para terdakwa.

Ke 10 saksi meringankan, sebagian besar merupakan masyarakat 147 yang sedang bersengketa dengan perkebunan PTPN IV Bah Jambi.

Dihadapan hakim, para saksi mengatakan, bahwa para terdakwa tidak ada melakukan pemukulan. Dan, peristiwa itu terjadi saat ribuan karyawan PTPN IV yang menghadang masyarakat masuk ke dalam lokasi tanahnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah mengatakan, kehadiran dan keterangan 10 saksi yang meringankan ini semoga diterima oleh majelis hakim, selanjutnya agendanya minggu depan akan masuk ke tuntutan.

Sebelumnya pada bulan Agustus lalu, terjadi aksi dorong mendorong antara masyarakat 147 Meriah Jambi dengan karyawan perkebunan PTPN IV.

Aksi akhirnya berujung dengan dengan dilaporkannya dua masyarakat yang diduga melakukan pemukulan hingga akhirnya menjadi pesakitan sampai saat ini.

Penulis : Jogi S
Editor   : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU