NINNA.ID – Sidang dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ditunda. Penundaan sidang juga dilakukan terhadap kasus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo yang sedianya digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyampaikan, sidang yang menarik atensi masyarakat itu dijadwal ulang.
“Dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana, Sabtu (12/11/2022).
Sebelumnya, dalam sidang dugaan pembunuhan ini, sejumlah terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, antara lain: Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer, Rizky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi.
Untuk terdakwa obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan itu yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
“Untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule termasuk perkara FS dan kawan-kawan,” ucap dia.
Persidangan yang ditunda itu, kata Ketut, khusus untuk yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
Dengan adanya penundaan sidang ini, ia berharap masyarakat dapat memakluminya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga mengumumkan soal penundaan sidang Ferdy Sambo cs tersebut.
PN Jaksel melalui humasnya, Djuyamto mengatakan, nantinya sidang Ferdy Sambo cs yang sudah terjadwal tanggal 14-18 November akan dijadwalkan ulang ke pekan selanjutnya.
“Ditunda ke hari Senin tanggal 21 Nopemver 2022 sampai Jumat 26 November 2022,” ucap Djuyamto.
Seperti diketahui dalam persidangan sudah berlangsung selama ini, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.
Selain Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, terdakwa lainnya: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Editor : Mahadi Sitanggang