NINNA.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh perusahaan atau instansi kepada karyawan sebagai bentuk kompensasi atas kerja keras mereka selama setahun.
THR di Indonesia sudah menjadi bagian yang penting dalam kehidupan masyarakat, terutama pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Natal.
Sejarah THR di Indonesia sebenarnya berasal dari tradisi yang sudah berlangsung sejak zaman Belanda.
Pada masa itu, pekerja yang bekerja di perusahaan Belanda di Indonesia mendapat gaji bulanan dan bonus Natal sebagai penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun.
Setelah Indonesia merdeka, tradisi ini terus dipertahankan dan diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
Dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa pekerja berhak menerima THR setidaknya satu bulan gaji atau upah dalam setahun.
Namun, jumlah THR yang diterima oleh pekerja bisa lebih besar, tergantung dari kebijakan perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.
Selain diatur dalam undang-undang, pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 10 hari sebelum Hari Raya Natal.
Jika perusahaan atau instansi tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan tersebut, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun sejarah THR di Indonesia sudah cukup lama, namun masih ada beberapa perusahaan atau instansi yang belum memberikan THR dengan benar.
Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai aturan yang berlaku atau karena kondisi keuangan yang kurang mendukung.
Oleh karena itu, diperlukan adanya sosialisasi dan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah untuk memastikan bahwa THR diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bisa dikatakan, THR merupakan bentuk penghargaan yang penting bagi karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka selama setahun.
Sejarah THR di Indonesia sudah berlangsung sejak zaman Belanda dan terus dipertahankan hingga saat ini.
Pemberian THR diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga perusahaan atau instansi yang tidak memberikan THR dengan benar bisa dikenakan sanksi.
Oleh karena itu, diperlukan adanya sosialisasi dan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah untuk memastikan bahwa THR diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.