Sekalipun Kementerian Keluarkan SK Hutan Adat untuk Simenakhenak, TPL Menyangkal Itu Tidak Sah

NINNA.ID-Komunitas Masyarakat Adat Simenakhenak merupakan komunitas yang berada di Desa Parsoburan Barat, Kabupaten Toba. Mereka sudah lama berjuang dalam menjaga dan mengelola wilayah adatnya.

Sebelum Indonesia merdeka, leluhur mereka sudah tinggal dan bermukim di wilayah Simenakhenak. Mereka pemilik sah dan pemelihara dah wilayah itu. Namun, belakangan ini, mereka mulai terusik.

Itu informasi yang disampaikan Herman Nababan, anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak.

Herman Nababan yang adalah pegiat budaya dari Sanggar Nabasa, ikut berjuang untuk membela hak adat melalui AMAN di Toba.

BERSPONSOR

Kata Herman, dengan berbagai kebijakan negara yang mengatasnamakan pembangunan dan aset negara, masyarakat adat cenderung menjadi korban.

Korban dengan adanya penunjukan Kawasan Hutan Negara secara sepihak.

Menurut informasi Herman, penunjukan itu konon tanpa melalui musyawarah dan sosialisasi dengan masyarakat pemilik hak warisan. Selanjutnya status klaim kawasan itu diberikan izin lagi kepada perusahaan PT TPL (Toba Pulp Lestari).

Dengan izin konsesi itu, PT TPL leluasa melakukan aktivitas dan membabat hutan di wilayah Simenakhenak.

BERSPONSOR

Padahal, dulunya, masyarakat di sana hidup dengan mengusahakan hutan adat tersebut.

“Kami masyarakat adat Simenakhenak dulunya sumber mata pencaharian kami adalah marhaminjon, namun pohon-pohon haminjon di simenakhenak ini telah di posisi kandas akibat dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” ungkap Mangapul Samosir sebagai Ketua dan Tokoh Masyarakat Simenakhenak, Sabtu 18 November 2023.

Ada yang diratakan oleh perusahaan TPL dan areal tempat kemenyaan itu ditanami dengan pohon-pohon Eukaliptus. Itu membuat pohon haminjon tidak banyak lagi tumbuh di Simenakhenak.

Di tengah tantangan itu, masyarakat adat gesit berjuang untuk mendapat pembelaan dan pengakuan dari pemerintah dari tingkat daerah, provinsi hingga ke pusat.

- Advertisement -

Dengan upaya dan perjalanan panjang kemudian masyarakat mendapat SK pengakuan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.

TERKAIT  World Water Forum ke-10 Dimulai, Para Pemimpin Negara Datangi Bali

Namun tantangan tidak cukup sampai disitu pihak perusahaan TPL tidak mengindahkan SK tersebut dengan alasan bahwa itu masih pengakuan dari KLHK, belum dari Pemerintah Daerah Kabupaten ataupun Bupati.

Sementara di samping itu masyarakat sudah berulangkali melakukan upaya meminta Bupati mengeluarkan SK Pengakuan Wilayah Adat namun tidak ada tindakan yang dilakukan Bupati sampai saat ini.

Sementara dengan adanya SK pengakuan Hutan Adat, masyarakat sangat ingin melakukan pengelolaan areal yang masuk dalam peta pengakuan tersebut.

Namun masyarakat sangat terkendala dengan adanya pohon-pohon Eukaliptus perusahaan TPL yang masih berdiri di lokasi tersebut yang sudah diperingatkan masyarakat untuk dikeluarkan dari areal Simenakhenak.

Ada pernyataan dari pihak perusahaan ketika pohon-pohon Eukaliptus ditebang maka akan dilakukan penanaman kembali.

Tetapi masyarakat tidak terima akan hal itu dan juga sesuai instruksi pada bunyi SK tidak lagi ada aktivitas perusahaan di atas hutan adat yang masuk dalam peta SK Simenakhenak.

“Kegiatan kami untuk bertani di ladang kami saja kami terhalang oleh pohon yang ditanam oleh TPL, mereka tidak mau mengambil pohon yang ditanamnya itu.

Padahal SK Hutan Adat kami sudah diakui Kementerian tinggal menunggu SK Wilayah Adat dari Bupati Toba, yang menjadi alasan pihak TPL bahwa surat yang dari Kementerian itu tidak sah.” terang Mangapul Samosir.

Saat Ninna coba mengkonfirmasi TPL aduan masyarakat Simenakhenak melalui website TPL, hingga Senin 20 November 2023, pihak TPL tidak memberikan jawaban.

Beberapa hari sebelumnya, banyak pihak menuduh TPL sebagai biang kerok banjir bandang di Samosir dan Humbang Hasundutan khususnya perusakan Hutan Tele. Melalui websitenya, TPL membantah tuduhan tersebut.

Penulis: Damayanti Sinaga
Editor: Damayanti Sinaga

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU