Dampak Kavling Lahan

Sejumlah Rumah Terancam Ambruk di Siantar

SIANTAR – Selama lebih dari sebulan pengusaha Kavling Bersama, Arman Pasaribu melakukan aksi perataan lahan ilegal di Jalan Siak, Desa Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara.

Anehnya, pada 29 Agustus 2022, walau penggalian menghancurkan tembok penahan dan jalan, tetapi tampaknya pemerintah Kota Siantar belum mengambil sikap dan membiarkan kegiatan ilegal berlanjut.

Kesan terabaikan menyebabkan longsor lebih parah pada pukul WIB pada 16 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Longsor kedua ini menyebabkan tembok penahan tanah dan jalan yang ambruk menjadi semakin panjang.

Bahkan, erosi tanah telah menciptakan jurang yang curam yang berdekatan 8 rumah warga sehingga terancam ambruk. Sudar, seorang warga yang rumahnya di ambang ambruk, sangat khawatir. Ketakutan sudah sering menghantuinya sejak para pengusaha Kavling Bersama menggali tanah, membentuk jurang terjal di kanan dan belakang rumah.

BERSPONSOR

“Selama tiga hari saya tidak berani tidur di rumah, walau anak saya masih berani,” ujarnya.

Selain menyebabkan longsor, pengusaha Kavling Bersama juga melakukan aksi penambangan (galian) C liar. Batu padas yang ada di sekitar mata air, digali tanpa izin dan tanpa dokumen lingkungan (tanpa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Perlindungan Lingkungan/UKL-UPL).

TERKAIT  Kebersihan dan SDM di Destinasi Wisata Jadi Perhatian

Pengusaha Kavling Bersama melakukan pemerataan dan pengorekan tanah, serta melakukan galian C liar, dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan.

“Tidak ada dokumen lingkungannya. Tidak ada izinnya,” ucap Dedi Tunasto Setiawan yang juga Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Siantar, saat ditemui di Gedung Harungguan DPRD Siantar, Selasa (20/09/2022).

BERSPONSOR

Disinggung mengenai aksi Kavling Bersama yang semakin memperparah keadaan jalan dan pemukiman, Dedi Tunasto Setiawan kembali mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP. “Kita perlu mengkaji ulang aturan, tentang undang-undang minerba, lingkungan dan tata ruangnya,” kilahnya.

Sementara itu, Ketua RT setempat Ramiran mengatakan, kontraktor Kavling Bersama akan memperbaiki tembok penahan tanah dan trotoar yang ambruk. “Untuk tembol penahan akan dibangun bronjong,” katanya.

 

Penulis  : Purba
Editor     : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU