NINNA.ID – Sambo vs Kabareskrim dalam perang saling tuding semakin panas. Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melindungi Ismail Bolong terkait kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Pengacara Henry semula mengatakan, kliennya dan Ferdy Sambo mengakui sempat menyelidiki kasus tersebut. Usai di Propam Polri, Kapolri Listyo seolah-olah melindungi Ismail Bolong.
“Hendra sama Sambo bilang memang benar ada lidik. Dan benar, kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Dari keterangan Hendra Kurniawan kepada pengacaranya Henry, dia dan Ferdy Sambo membenarkan adanya berita acara pemeriksaan terhadap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Ada berita acara pemeriksaan Agus. Hendra dan Sambo ditanya, jawabnya sama, Ya begitu.bBuktinya sudah seperti itu,” papar Henry.
Henry menyarankan kepada Kapolri agar memberikan perlindungan kepada Ismail Bolong dengan alasan tidak ada upaya intervensi.
“Nah sekarang Ismail Bolong-nya harus dilindungi jangan ditekan, jangan suruh lari, jangan di-ilangin,” pungkas Henry Yosodiningrat.
Soal berita acara pemerikaan (BAP) itu, eks Kadiv Propan Irjen Ferdy Sambo sempat angkat bicara. Merespon Kabareskrim yang meminta agar Sambo membuka BAP, Sambo berdalih, dia tak punya kewenangan untuk melakukan itu.
“Mereka lah yang buka. Kenapa saya? Kan sudah ada,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Tudiangan dari Irjen Sambo dan Brigjen Hendra, soal keterlibatan Komjen Agus Andrianto dalan dugaan suap tambang ilegal di Kaltim itu, berawal dari video pernyataan Aiptu Ismail Bolong.
“Keluarin berita acaranya,” ucap Agus saat dikonfirmasi.
Kabareskrim Sempat Diperiksa
Respon Kabareskirm Komjen Agus, yang mengatakan kenapa anak buah Sambo di Divisi Propam Polri tidak melanjutkan penyelidikan kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), juga dibantah Sambo.
Sambo beralasan, proses penyelidikan laporan yang ditangani oleh Propam Polri kala itu sudah rampung. Selesai dari tangan Divisi Propam, dugaan kasus itu, kata Sambo dilanjutkan oleh lembaga terkait.
“Proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi. Kalau misalnya ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pihak berwenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan,” ucap Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Adanya tudingan Ismail Bolong malah dilepas usai adanya pemeriksaan, juga dibantah Sambo. Dugaan yang diusut Propam Polri saat itu, merupakan laporang resmi.
“Laporan resmikan sudah saya buat. Jadi bukan tidak ditindaklanjuti. Ya nggak lah (Ismail Bolong dilepas),” kata Sambo.
Sambo menjelaskan jika Propam Polri sempat memeriksa Agus dan Ismail Bolong terkait dugaan suap kasus tambang ilegal di Kaltim.
Editor : Mahadi Sitanggang