Sambo Putri Berpelukan di Pengadilan, Pengunjung Sidang Mencibir

NINNA.ID – Ferdy Sambo dan Putri dicibir pengunjung persidangan. Pasangan suami istri terdakwa pembunuhan Brigadir J itu, terlihat saling cium tangan dan berpelukan di depan keluarga Brigadir J. Sontak pengunjung sidang meneriaki, “huuu”.

Dalam ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat hadir lebih dahulu. Dia berpakaian serba hitam, Tak lama menyusul istrinya, Putri Candrawathi, juga berpakaian serba hitam.

Begitu sampai, Putri duduk di kursi terdakwa sejenak. Tak lama dia dipersilahkan duduk sejajar degan kursi kuasa hukumnya, setelah kondisinya dipastikan majelis hakim dalam keadaan sehat. Dia duduk bersama Ferdy Sambo.

Momen berpelukan yang dicibir terjadi saat Putri menghampiri, Ferdy Sambo menyambutnya. Putri lalu mencium tangan Ferdy Sambo. Dibalas dengan ciuman di kening dan memeluk Putri.

“Huuuuu,” teriak sejumlah pihak yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (01/11/2022).

Sebelumnya, untuk sidang hari ini , Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pacar hingga orang tua Yosua sebagai saksi.

“Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) pekan lalu.

TERKAIT  Tekan Kecelakaan, Dishub Sumut dan Baltek Perkeretaapian dan PT KAI Divre Sumut Gelar RDP dengan Komisi D DPRD Sumut

Wahyu menyebut ke 12 saksi tersebut merupakan keluarga Yosua yang juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022).

BERSPONSOR

Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

“Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya,” jelas Wahyu.

Dalam sidang pekan lalu, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri. Alasannya, dakwaan yang jatuhkan JPU terhadap kedua terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

- Advertisement -

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU