NINNA.ID – Saatnya Putri Candrawathi akan menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini Senin (12/12/2022). Menanggapi ini, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyatakan tidak terlalu berharap banyak terhadap keterangan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
“Kami dari awal sudah sampaikan kami tidak terlalu berharap banyak atas keterangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo,” ujar Ronny dalam program Breaking News di Kompas TV, Senin (12/12/2022).
Istri Ferdy Sambo ini akan menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Seperti biasa, persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kata Ronny, dia tidak bisa terlampau berharap atas keterangan Putri karena sejak awal ada sejumlah kesaksian yang tidak sesuai dengan cerita kliennya.
Alasan lain yang yang menurut Rony kesaksian Putri tidak berarti apa-apa, karena sejak awal persidangan kliennya selalu bersikap kooperatif dan mengikuti semua tahapan dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Tapi majelis hakim dan jaksa penuntut umum sudah mempelajari dan sudah mengetahui ya proses-proses dari persidangan sebelumnya,” ujar Ronny.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Dasar pembunuhan Yosua itu disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Seperti diinformasikan, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Brigadir J akhirnya tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam persidangan, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Editor : Mahadi Sitanggang