NINNA.ID – Rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk tenaga kesehatan (nakes) dibuka. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Alex Denni mengatakan, pemerintah segera menggelar
Rekrutmen PPPK nakes 2022 ini, kata dia, diprioritaskan pada dua kategori pelamar. Salah satunya eks tenaga honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata dia dilansir dari siaran pers di laman resmi Kementerian PAN-RB, Senin (31/10/2022).
Pelaksanaan rekrutmen PPPK tahun 2022 ini disampaikan melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Dalam prosesnya nanti, masih kata Alex Denni, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut antara lain, pertama, melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil.
Lalu berusia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.
Ketiga, penyandang disabilitas. Keempat, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.
Kelima, pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” kata Alex.
Dalam pengadaan PPPK 2022 nanti, terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan surat tanda registrasi (STR).
“Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022,” ujar dia.
Lampiran tersebut dapat diunduh di laman resmi Kemenpan RB. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang madya.
Sementara itu, bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya.
Alex pun kembali mengingatkan kepada masyarakat agar mencermati dan tidak mudah tergoda dengan para calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN.
Sebab, seluruh proses rekrutmen yang sudah terkomputerisasi dilakukan pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesempatan yang sama bagi target rekrutmen.
“Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan. Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas,” kata Alex.
PPPK nakes 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan. Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Menjaga objektivitas, sistem computer assisted test (CAT) BKN diterapkan dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes
Pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022
Editor : Mahadi Sitanggang