Samosir, NINNA.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir kembali menggelar rapat lanjutan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rapat kedua ini dilaksanakan di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kamis (3/7), dan dibuka oleh Asisten II Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang, mewakili Bupati Samosir.
Rapat ini menjadi forum penting untuk membahas dan memaparkan draf awal naskah akademik yang akan menjadi dasar dalam merancang peraturan tersebut.
Harapannya, peraturan ini nantinya benar-benar melindungi hak petani dan mendorong kemandirian ekonomi berbasis pertanian di Samosir.
Rapat ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan dan Polres, para pimpinan dinas, camat, penyuluh pertanian, kelompok tani, organisasi petani seperti KTNA, HKTI, Serikat Tani, Perhiptani hingga Tani Merdeka Indonesia.
Dalam sambutannya, Hotraja Sitanggang menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menyusun peraturan ini agar sesuai dengan kondisi nyata petani Samosir dan mengacu pada kearifan lokal.
“Ranperda ini harus dibangun berdasarkan kebutuhan petani di lapangan. Kita ingin peraturan ini nantinya tidak hanya bagus di atas kertas, tapi benar-benar bisa diterapkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ranperda ini perlu sejalan dengan visi pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025–2029 yang mengusung semangat Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan.
Salah satu fokus pembangunan adalah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui sektor pertanian dan pariwisata yang ditunjang infrastruktur berkualitas.
Mewakili Kejaksaan Negeri Samosir, Kasi Intel Richard NP. Simaremare mengajak peserta rapat untuk benar-benar memahami isi ranperda ini, agar nantinya bisa disosialisasikan dengan tepat kepada masyarakat.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Samosir, Iptu Donal P. Sitanggang, yang mendorong peserta memberi masukan positif agar isi naskah akademik makin kuat dan releva
Dalam rapat ini, pemaparan isi naskah akademik disampaikan oleh sejumlah narasumber, antara lain:
-
Asisten II Hotraja Sitanggang
-
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dr. Tumiur Giltom
-
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham Sumut, Rahmayani Saragih dan Budi SP. Nababan
Pemkab Samosir berharap, setelah semua tahapan dilalui, peraturan ini benar-benar berpihak pada petani dan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka secara nyata.
Penulis: PR Samosir
Editor: Damayanti Sinaga