Putri Dipaksa Ferdy Sambo Buat Laporan Pelecehan

NINNA.ID – Putri dipaksa Ferdy Sambo untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat. Dia mengaku menuruti itu karena takut kepada suaminya, Sambo.

Pengakuan itu disampaikan Putri saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).

Keluarnya pengakuan itu bermula dari tim kuasa hukum Eliezer mengkonfirmasi apakah benar Putri dipaksa oleh Sambo untuk membuat laporan polisi pelecehan seksual. Pertanyaan itu tidak dibantah, Putri membenarkan.

“Saudara Saksi, tadi mengatakan, saat Saudara Saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami Saudara Saksi, betul?” tanya tim kuasa hukum Eliezer.

“Benar,” jawab Putri.

Putri kembali ditanya oleh tim kuasa hukum Eliezer, apakah Putri menuruti membuat laporan itu karena takut kepada Ferdy Sambo. Putri pun membenarkan itu.

“Saudara Saksi mengatakan Saudara Saksi disuruh dan dipaksa karena Saudara takut dengan suami Saudara?” kembali ditanya kuasa hukum Eliezer.

“Iya,” jawab Putri.

BERSPONSOR

Pertanyaan berikutnya dari tim kuasa hukum Eliezer, apakah perintah Ferdy Sambo tidak bisa dibantah, bahkan oleh Putri, yang notabene sebagai istri mantan Kadiv Propam Polri itu. Putri lalu beralasan, karakter suaminya tegas karena seorang anggota Polri.

TERKAIT  Tosca.ID Menjahit Warisan Budaya, Melangkah Bersama BRI ke Panggung Dunia

“Apakah betul? Apakah Saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan oleh Saudara sendiri sebagai istrinya?” tanya tim kuasa hukum Eliezer.

Karena karakter seorang polisi orangnya yang tegas,” jawab Putri.

“Karakter Ferdy Sambo tegas emang tidak bisa dibantah?” tanya tim kuasa hukum Eliezer.

- Advertisement -

“Iya kalau kemarin iya,” jawab Putri.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Richard Eliezer, Ricky, dan Kuat didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.

Dalam dakwaan itu, Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU