PTPN IV Bah Jambi Babat 20 Hektar Tanaman Jagung Masyarakat Siap Panen

SIMALUNGUN – Sekitar 20 ha tanaman masyarakat milik 147 kepala keluarga berupa tanaman jagung dan ubi siap panen dibabat habis oleh pihak PTPN IV Bah Jambi Simalungun, Selasa (11/10/2022) di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawamaraja Simalungun.

“Ada 20 hektar, tanaman itu tinggal panen. PTPN tidak punya hati, padahal kami sangat menggantungkan hidup dari hasil pertanian ini,” kata Anju Manurung salah warga, yang tanamannya dihancurkan PTPN IV.

Anju menyampaikan, ia menanam ubi dan jagung dilahan milik masyarakat, dan bukan lahan HGU PTPN IV. Berdasarkan surat yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun pada Tahun 1968, tanah yang dikelolanya merupakan milik 147 kepala keluarga.

“Sangat kejam PTPN IV ini. Aparat kepolisian Polres Simalungun juga tutup mata dan tidak menolong kami masyarakat. Tanaman kami dibabat, anak-anak kami jatuh bangun mempertahankan haknya dan polisi tidak ada yang membela,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun, ratusan karyawan PTPN IV menggunakan seragam warga putih mendatangi perkebunan milik masyarakat. Para karyawan membawa arit untuk membabat pertanian milik masyarakat dan menghancurkannya.

Pemilik lahan berusaha menghadapi dengan menghalangi karyawan namun banyaknya massa PTPN IV tetap kokoh menghancurkan tanaman tanaman masyarakat.

Meski dengan tangisan dan teriakan, ratusan karyawan PTPN IV tidak memperdulikan masyarakat. Bahkan, saat masyarakat mengadukan ke pemerintah kecamatan dan kabupaten yang hadir, masyarakat juga tidak mendapatkan perhatian.

Sengketa 147 kepala keluarga dengan pihak PTPN IV sudah menjadi pembahasan serius di tingkat pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga pusat.

BERSPONSOR

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun, Morem Naibaho menyampaikan, persoalan saling klaim antara masyarakat dengan PTPN IV atas lahan itu karena masih belum teridentifikasi titik kordinat tanah sengketa. Bahkan, pihak terkait belum melakukan validasi dan verifikasi dokumen, sehingga diperlukan pengukuran ulang.

TERKAIT  Amerika Serikat, Turki dan Prancis Bahas Dukungan untuk Ukraina

Hal itu disampaikan Morem saat menggelar pertemuan antara masyarakat 147 kk dengan pihak PTPN IV yang difasilitasi oleh Forkopimda Kabupaten Simalungun.

Pertemuan di rumah dinas wakil bupati di Pematang Simalungun Kecamatan Siantar, Kamis (29/9/2022) dipimpin Kapolres Simalungun, AKBP Ronal FC Sipayung.

“Untuk menyelesaikan sengketa di antara kedua belah pihak, langkah identifikasi fisik objek sengketa harus dilakukan, dan itu sesuai dengan rapat pertemuan dengan Kanwil BPN Sumut belum lama ini. Biarlah masyarakat dan pihak PTPN IV menahan diri dulu sambil menunggu pemerintah melalukan verifikasi dan validasi,” kata Morem.

- Advertisement -

Hal yang sama juga disampaikan perwakilan Kejari Simalungun, melalui

Kasipidum Kejaksaan Negeri Simalungun,, Yoyok Adi Syahputra, telah meminta koordinat letak wilayah harus ditentukan, agar diketahui kordinat lahan 200 ha milik masyarakat dan di mana letak lahan milik HGU PTPN IV.

“Pemerintah berharap persoalan ini jangan sampai masuk ke ranah pidana, seperti di berbagai tempat di Indonesia. Karena itu, penentuan koordinat itu sangat diharapkan,” kata Yoyok.

Belum lama ini, Anggota DPR RI, Junimart Girsang bersama Bupati Simalungun, Radiapoh Sinaga tetap mempersilakan masyarakat untuk terus mengelola dan mengerjakan hingga menguasai lahan milik masyarakat sesuai dengan SK Bupati No.1/II/10/LR/ 68 Tanggal 14 September 1968 dengan luas 200 ha dan sudah dikerjakan dan dikelola dan dikuasi masyarakat seluas 130 ha.

“Silakan dikerjakan saja tanah ini. Saya akan segera menyelesaikan persoalan ini dan akan melaporkan ini ke Menteri. Tetap semangat ya amang dan inang ,” ujar Junimart saat datang menemui ratusan masyarakat 147 kepala keluarga masyarakat di Desa Mariah Jambi, Kamis (15/9/2022) lalu.

 

Penulis  : Jogi S
Edtor      : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU