PPKM Level 1 Diberlakukan di Seluruh Indonesia

BERSPONSOR

NINNA.ID –  PPKM Level 1 di seluruh Indonesia telah diberlakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level satu berlaku mulai Selasa, 8 November 2022 sampai dengan 21 November 2022.

Di luar Jawa dan Bali, PPKM Level 1 diberlakukan 8 sampai dengan 5 Desember 2022.

Peningkatan kasus harian Covid-19, dikutip dari  ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id, menunjukan adanya kenaikan khususnya di Jawa dan Bali. Ada 5000 kasus aktif pada awal November.

Data itulah yang membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level satu di seluruh Wilayah Indonesia.

BERSPONSOR

Dirjen Bina Adwil Kemendari, Safrizal, mengatakan, pemberlakuan PPKM Level 1 itu untuk menekan laju kenaikan covid-19.

Subvarian Omicron XBB

Subvarian Omicron XBB, dikatakan menjadi dasar kebijakan pemerintah mengeluarkan kembali kebijakan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia.

Berbeda dengan para pakar, mengatakan sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Kecurigaan atas kenaikan kasus aktif Covid-19, diduga terjadi kelonggarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

TERKAIT  Setelah Konferensi Air PBB: Bagaimana Mengubah Komitmen Jadi Aksi Nyata?

Karenanya Kemendagri mengimbau agar seluruh jajaran pemerintah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus.

“Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” ujar Safrizal.

Isi aturan PPKM Level satu di seluruh Indonesia ini sama dengan isi pertama sekali penerapan PPKM Level satu terdahulu.

- Advertisement -

PPKM ini tetap membuat aturan di pasar, restoran, warung, sekolah, perkantoran, tempat ibadah, acara pesta, bioskop dan kegiatan olah raga.

Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat tetap menjalankan kegiatannya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk lingkup sekolah selama PPKM Level 1 masih diperbolehkn tatap muka. Namun jika ada suatu daerah sudah naik menjadi PPKM Level 2, sekolah kembali menerapkan belajar via daring.

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU