DAIRI – Sebanyak 35 kasus narkoba yang ditangani Sat Narkoba Polres Dairi selama bulan Januari sampai November 2022. Untuk narkoba jenis sabu sebanyak 22 kasus dan ganja sebanyak 13 kasus.
Hal itu disampikan Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Rudi HUJ Sitorus SH kepada wartawan, Senin (7/11/2022). Disebutkannya, dari kasus itu sebanyak 51 orang tersangka telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi untuk proses lebih lanjut.
“Dari 51 tersangka yang kami amankan, laki-laki sebanyak 47 orang dan perempuan 4 orang,” kata Rudi.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, sabu seberat 317,01 gram dan 22.244,35 gram. Barang bukti ini nantinya juga turut diserahkan bersama tersangka ke pihak Kejari Dairi.
“Untuk pemusnahan barang bukti narkoba nantinya akan dilakukan oleh pihak Kejari Dairi,” ujarnya.
Guna mencegah maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Dairi. Pihak Sat Narkoba telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami telah melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, karena dapat merusak generasi penerus bangsa khusunya pelajar,” ucapnya.
Selain itu melakukan imbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkotika dan menjauhi barang haram tersebut.
“Efek narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan, ketika seseorang sudah terjerumus dan kecanduan narkoba maka akan sulit keluar dari pengaruh obat terlarang itu,” terangnya.
Perlu diketahui, untuk kasus narkoba yang terakhir ditangani Sat Narkoba Polres Dairi adalah penangkapan bandar narkotika golongan 1 jenis ganja dari Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Selasa 18 Oktober 2022 lalu.
Tersangka bernama Rabudin (26) warga Dusun Arul Deng, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Luwes Provinsi Aceh. Untuk barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka sebanyak 6,4 kilogram.
Penulis : Fajar Gunawan
Editor : Mahadi Sitanggang


