Dairi, NINNA.ID-Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ES (27) dan SP (20) yang diduga sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Roida Sagala (52) di Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi. Kejadian tragis ini terjadi beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Kamis (19/12/2024) sore, Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari menjelaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia didampingi oleh Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu.
![keterangan pers di Mapolres Dairi](https://www.ninna.id/wp-content/uploads/2024/12/KONFERENSI-PERS.jpg)
Modus Operandi Pelaku
Menurut AKBP Agus, pelaku ES terlebih dahulu mengikat tangan korban menggunakan selang kecil, kaki dengan charger handphone, dan menyumbat mulut korban dengan kain lap.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku mengambil cincin dan kalung emas, serta handphone milik korban. Barang-barang tersebut kemudian dijual untuk membayar utang, membeli handphone baru, dan membeli narkotika jenis sabu yang dikonsumsi bersama istrinya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, penyelidikan mengarah kepada pelaku ES. Polisi berhasil menangkapnya pada 14 Desember di Jalan Ahmad Yani Simpang Salak, Sidikalang.
Dalam pemeriksaan, ES mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan istrinya, SP, dalam menjual hasil kejahatan tersebut.
Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menyita kembali barang bukti berupa cincin, kalung emas, dan handphone milik korban. Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi sabu.
Keterangan Kasat Reskrim
AKP Meetson Sitepu menjelaskan bahwa meskipun aksi perampokan dilakukan oleh ES seorang diri, istrinya terlibat dalam menjual barang hasil kejahatan dan menikmati keuntungan tersebut. Oleh karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa ES sebelumnya mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksinya. Keduanya juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Tersangka ES dijerat dengan Pasal 339 Subs Pasal 365 Ayat (3) dan/atau Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Sedangkan SP dikenakan pasal yang sama, ditambah Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman serupa.
Polres Dairi akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Dairi. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka terus dilakukan untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi.
Penulis: Fajar
Editor: Damayanti Sinaga