NINNA.ID-Sejak pandemi COVID-19, penggunaan internet berkembang semakin pesat. Program Literasi Digital Nasional “Indonesia Makin Cakap Digital” telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.
Gerakan ini diharapkan bisa mendorong berbagai inisiatif melalui kerja-kerja konkret di tengah masyarakat termasuk UMKM agar makin cakap memanfaatkan internet untuk kegiatan edukatif dan produktif.
Digitalisasi UMKM dilakukan guna memudahkan pelaku usaha dalam memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas secara daring serta meningkatkan daya saing sehingga UMKM menjadi lebih kuat.
Pada tahun 2021 tercatat 22,89 persen usaha IMK menggunakan internet dalam pengelolaan usahanya. Sedikitnya usaha IMK yang memanfaatkan internet disebabkan masih banyaknya pelaku usaha IMK yang kurang menguasai teknologi digital dan masih terbiasa menjalankan usahanya secara tradisional.
Usaha IMK terbanyak yang menggunakan internet adalah industri makanan (KBLI 10), yaitu sebanyak 329 ribu usaha (34,60 persen), industri pakaian jadi (KBLI 14) sebanyak 172 ribu usaha (18,13 persen), industri kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur), barang anyaman dari rotan, bambu dan sejenisnya (KBLI 16) sebanyak 80 ribu usaha (8,46 persen).
Adapun industri furnitur (KBLI 31) sebesar 6,28 persen, industri barang logam, bukan mesin dan peralatan lainnya (KBLI 25) sebesar 5,61 persen, industri pengolahan lainnya (KBLI 32) sebesar 5,18 persen, dan industri barang galian bukan logam (KBLI 23) sebesar 5,06 persen.

Sementara itu kelompok industri selain yang disebutkan di atas menggunakan internet kurang dari 5 persen. Seluruh kelompok industri menggunakan internet dalam pengelolaan usahanya.
IMK pada kelompok industri percetakan dan reproduksi media rekaman (KBLI 18) secara komposisi menjadi IMK dengan pemanfaatan internet terbanyak, diikuti secara berturut-turut oleh IMK pada kelompok industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer (KBLI 29), industri karet, barang dari karet dan plastik (KBLI 22), industri peralatan listrik (KBLI 27), dan jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan (KBLI 33).
Lebih dari 40 persen jumlah usaha pada kelompok industri-industri tersebut memanfaatkan internet dalam mengelola usahanya.
Pemasaran/penjualan produk/jasa mendominasi tujuan usaha IMK dalam memanfaatkan internet, jumlahnya mencapai 43,56 persen.
Penggunaan internet sebagai salah satu bentuk digitalisasi untuk pemasaran/penjualan produk/jasa secara daring menjadi salah satu cara usaha IMK dalam bertahan pada masa pandemi COVID-19.
Selain itu, penggunaan internet juga banyak digunakan sebagai sarana untuk promosi/iklan yakni sebesar 25,30 persen.
Adapun penggunaan internet untuk membeli bahan baku dan sarana mencari informasi masing-masing sebesar 18,41 persen dan 12,30 persen. Sementara hanya 0,44 persen pemanfaatan internet sebagai sarana untuk melakukan pinjaman fintech.
Pengguna internet berdasarkan sebaran pulau, jumlah usaha IMK yang menggunakan internet terbanyak berada di Pulau Jawa yaitu sebesar 68,31 persen.
IMK di Provinsi Jawa Tengah merupakan pengguna internet terbanyak, yaitu 193 ribu usaha (20,26 persen), kemudian secara berurut Provinsi Jawa Timur sebanyak 184 ribu usaha (19,32 persen), dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 173 ribu usaha (18,24 persen).
Sementara itu, provinsi dimana IMK paling sedikit menggunakan internet adalah Provinsi Maluku sebanyak seribu usaha (0,11 persen), Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 1.381 usaha (0,14 persen), dan Provinsi Papua Barat sebanyak 1.414 usaha (0,15 persen).
Jika dilihat dari pemanfaatan teknologi internet, persentase usaha IMK di Pulau Kalimantan cenderung lebih banyak menggunakan internet dibandingkan pulau-pulau lainnya, yaitu sebesar 27,46 persen.
Sementara itu, pemanfaatan teknologi internet oleh usaha IMK di Pulau Jawa sebesar 25,90 persen dan Pulau Sumatera sebesar 21,71 persen. Usaha IMK yang menggunakan internet di Pulau Maluku dan Papua, Sulawesi, dan Bali Nusra hanya berjumlah kurang dari 20 persen.
Hal ini disebabkan karena sebagian besar IMK di pulau tersebut berada di area pedesaan di mana akses internet yang belum menjangkau ke seluruh Indonesia, sehingga akses internet terbatas.