Pendukung Rudolf V Saragih Menuju DPR RI Bertambah dari Siantar

SIANTAR – Dukungan masyarakat Siantar untuk Rudolf V Saragih menuju DPR RI periode 2024-2029 terus bertambah. Kali ini datang dari Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Belum lama ini, tepatnya Senin malam (24/04/2023), sejumlah masyarat di sana terlihat antusias berdiskusi bersama Rudolf Saragih.

Diskusi yang juga membahas peta politik nasional itu, menjadi kesempatan salah seorang pendukung Rudolf menanyakan soal adanya penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Tanpa basa basi, warga itu menanyakan apa upaya yang akan dilakukan Rudolf yang pensiunan Senior Vice President Bank Tabungan Negara (BTN) itu, agar persoalan serupa tidak terulang lagi.

Menjawab hal itu, Rudolf mengatakan, di negeri ini ada dua sisi yang pengaturan kebijakan dan undang-undang. Pemerintah dan DPR RI.

“Terkait pelaksanaan implementasi Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, ‘kan sudah dipertegas oleh presiden bahwa sesungguhnya undang-undang lebih tinggi dari surat keputusan bersama menteri,” kata Rudolf.

Jika ditarik ke DPR RI, maka ada komisi yang membahas seputar keagamaan dan perizinan berdirinya tempat ibadah. Namun saat ini, karena belum duduk di Senayang, dia mempertimbahkan tidak terlalu ikut mengaitkan tugas-tugas komisi itu terkait kebebasan beragama.

TERKAIT  Program Dedikasi untuk Negeri BI Berdayakan Warung Mikro, Ultra Mikro Untuk Pemulihan Ekonomi

“Di DPR ada komisi-nya. Kalau saya sampaikan yang di Komisi I bidang pertanahan dan luar negeri, secara organisasi tata laksana di DPR RI, saya tidak berhak mencampuri urusan keagamaan yang ada di Komisi VIII,” tuturnya.

BERSPONSOR

Kendati demikian, secara pribadi dia akan membuka komunikasi dengan fraksi partai untuk mengatasi persoalan keagamaan tersebut.

“Tetapi sebagai pribadi, berbeda. Secara pribadi, saya bisa berkomunikasi dengan teman-teman terkait hal itu. Dan hendaknya, karena ini berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), itu jelas tentang tata perizinan umat beribadah, hendaknya Komisi II dan Komisi VIII tadi bisa bersuara lantang,” kata dia.

Selain itu, lanjutnya, kerja sama antar komisi DPR yang ada di Senayan bisa membahas persoalan itu dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Jika memang berupaya untuk melakukan kerja sama yang baik antar komisi, maka bisa dibuatkan rapat gabungan untuk mempertanyakan itu kepada Kementerian Agama (Kemenag). Itu yang harusnya dibangun, bukan mementingkan diri sendiri,” ujarnya.

- Advertisement -

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU