SIANTAR – Pendapat DPRD Pematang Siantar untuk memberhentikan Susanti dari jabatan Wali Kota, pada Sidang Paripurna Senin (20/03/2023), belum membuahkan keputusan. Seperti kata Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, pendapat DPRD itu masih akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Di sanalah pendapat politik DPRD itu diputuskan.

“Masih dalam proses. Saat ini kami masih di Mabes Polri”.
Hanya itu informasi yang disampikan Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Lingga saat ditanya ninna.id, Senin (27/03/2023).
Pekan lalu, usai sidang paripurna dengan keputusan, anggota DPRD Pematang Siantar sependapat memberhentikan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota, pimpinan DPRD juga mengungkapkan, ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Wali Kota. DPRD pun berencana membawa dugaan pidana itu ke Mabes Polri usai menyerahkan hasil paripurna memberhentikan Susanti dari jabatan Wali Kota ke MA.
Aksi Mahasiswa Sampaikan Rapor Merah Wali Kota Pematang Siantar
Kritik terhadap Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar tidak hanya datang dari DPRD daerah ini. Elemen masyarakat lainnya, seperti mahasiswa juga melakukan kritik pedas.

Senin (27/03/2023), sejumlah elemen mahasiswa di Kota Pematang Siantar menyampaikan kritik mereka dengan berunjuk rasa. Di depan pintu masuk perkantoran Pemko Pematang Siantar di Jl Merdeka, selain berorasi mahasiswa juga melakukan aksi bakar ban.
Dalam pernyataan sikapnya, Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar Simalungun, mengatakan selama menjadi Wali Kota, Susanti gagal menyelesaikan sejumlah polemik yang ada.
Secara rinci, kegagalan yang mereka maksud antara lain: Susanti dengan sewenang-wenang memperpanjang masa jabatan Dirut PD PDAM, persoalan kenaikan NJOP yang mencekik leher, persoalan angka stunting yang terbilang masih tinggi, persoalan pembangunan GOR, hingga buruknya komunikasi politik dengan lembaga lain, dikatakan mahasiswa sebagai lemhanya kepemimpinan Susanti Dewayani.
Tidak hanya Wali Kota, aksi mahasiswa itu juga menyoroti 30 anggota DPRD Pematang Siantar, Kapolres dan Kajari Pematang Siantar. DPRD dan aparat penegak hukum (APH) itu, juga dinilai telah gagal oleh mahasiswa.
Berikut sejumlah tuntutan aksi mahasiswa tersebut:
1. Mendesak pembenahan menyeluruh bagi pejabat/aparatur, tata kerja dan kebijakan demi optimalisasi pemerinlahan.
2. Melibatkan mahasiswa unluk turut andil memberikan maşukan dan evaluasİ kepemimpinan Wali Kota Pematang Siantar,
3. Mendesak Kejari Pemalang Siantar dan Kapolres Penıatang Siantar unluk segera memanggil/memeriksa terlapor Wali Kota Pematang Siantar dkk dalam dugaan pemalsuan dokumen negara.
4. Meminta Wali Kota dan Anggota DPRD unluk berefleksi diri akan apa saja yang sudah dilakukan selama menikmati yang rakyat.
5. Optimalkan fungsi legilasi DPRD khususnya terhadap isu-isu strategis, jangan terkesan mandul atau hanya fokus pada isu-isu proyek.
Editor : Mahadi Sitanggang



