Medan, NINNA.ID– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sedang menyusun aturan khusus untuk ojek online (ojol). Tujuannya agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi serta penumpang.
Rapat pembahasan ini dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan. Ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya pada 23 Mei, yang juga melibatkan berbagai instansi, seperti Kemenhub, Kominfo, BPJS, dan kepolisian.
Dalam rapat lanjutan ini, hadir pula perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, Kominfo, Lembaga Perlindungan Konsumen (LAPK), Balai Transportasi Darat, serta perusahaan aplikator seperti Grab, Gojek, Maxim, InDrive, dan Shopee.
Kemitraan Harus Adil dan Jelas
Perwakilan KPPU, Sofyan, menekankan pentingnya kemitraan yang adil antara aplikator dan pengemudi. Menurutnya, perlu ada perjanjian kerja sama yang jelas dan transparan, tidak hanya bagi hasil semata. KPPU akan mengawasi bila ada pelanggaran dalam hubungan kemitraan ini.
LAPK menyoroti masalah perlindungan konsumen. Selama ini, jika ada masalah, aplikator sering melempar tanggung jawab ke pengemudi. Padahal, potongan 15–20% dari biaya perjalanan yang diterima aplikator seharusnya juga mencakup tanggung jawab atas layanan bermasalah.
Grab dan Gojek menyatakan sudah menyediakan asuransi kecelakaan hingga Rp50 juta dan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Dinas Ketenagakerjaan mengungkap adanya kasus PHK tidak transparan karena rating rendah, serta belum ada kejelasan soal THR dan bonus untuk mitra.
BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker menegaskan bahwa seluruh mitra ojol wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan. Meski ada asuransi dari aplikator, perlindungan dari BPJS jauh lebih lengkap dan menjadi kewajiban berdasarkan undang-undang.
Dinas Kominfo mengingatkan semua aplikator wajib mendaftarkan sistem elektroniknya ke PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Ini penting agar layanan digital mereka legal dan bisa diawasi. Aplikator juga wajib menyediakan dashboard digital yang bisa dipantau pemerintah.
Kominfo juga menyarankan agar semua program hemat dari aplikator disosialisasikan terlebih dahulu kepada pengemudi dan pengguna agar tidak menimbulkan kebingungan.
Draf Surat Keputusan (SK) Gubernur soal pengawasan ojol akan dibahas lagi bersama perwakilan pengemudi pada awal Juni 2025. Setelah SK ditetapkan, Pemprov Sumut akan membentuk Satgas Perlindungan Rakyat berbasis restorative justice, sebagai bagian dari program prioritas gubernur.
Dengan regulasi ini, Pemprov Sumut berharap ekosistem ojek online di daerahnya menjadi lebih aman, adil, dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi semua pihak — pengemudi, penumpang, dan aplikator.
Penulis: Gugun
Editor: Damayanti Sinaga




