Pemkab Toba Bongkar Rumah Warga di Sempadan Danau Toba, Lokasi F1H2O

TOBA – Pemkab Toba membongkar bangunan rumah milik Mastiur Hutagaol di sekitar lokasi F1H2O. Pembongkaran yang turut disaksikan Forkopimda itu dilakukan, Kamis (29/12/2022), sekitar pukul 18.40 WIB.

Plt Kasat Pol PP Toba Harianto Butarbutar  membacakan berita acara pembongkaran di hadapan Bupati Toba Poltak Sitorus, Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Kemenko Marves Kosmas Harefa, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK, Dandim 0210/TU Lekol Inf Hari Sandra, Kajari Tobasa Samsul Kasim, Sekda Toba Augus Sitorus.

“Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Toba bersama tim pemkab serta Forkopimda bersama-sama melaksanakan pembongkaran bangunan yang terletak di  Jalan Mulia Raja Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba,” sebutnya.

Pembongkaran dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 300/2360/SatpolPP/STT/XII/2022.

Adapun dasar pembongkaran karena tidak sesuai dengan sejumlah peraturan mulai Perda hingga Perpres.

Di antaranya:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan sebagaimana dinyatakan pada pasal 9 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 ayat 1 dan pasal 28
2. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir nomor 13 tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dinyatakan pada Pasal 17 ayat 1 dan 2, dan Pasal 62 ayat 1
3. Peraturan Daerah Sumatera Utara nomor 1 tahun 1990 tentang Penataan Kawasan Danau Toba sebagaimana dinyatakan pada Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1
4. Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya sebagaimana dinyatakan pada pasal 1 angka 8 dan pasal 1 angka 37.

“Sekaitan dengan ketentuan di atas bahwa bangunan telah melanggar ketentuan yang berlaku berupa mendirikan bangunan tanpa ijin,” lanjut Harianto membacakan isi berita acara.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemerintah Kabupaten Toba telah beberapa kali mengeluarkan surat teguran pembongkaran bangunan.

BERSPONSOR

“Adapun tahapan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Toba,  pada tanggal 12 Desember 2022 telah memberikan surat teguran pertama pembongkaran bangunan,  tanggal 19 Desember 2022 telah memberikan surat teguran kedua pembongkaran bangunan,  tanggal 22 Desember 2022 telah memberikan surat teguran ketiga pembongkaran bangunan kepada Mastiur Hutagaol,” ungkapnya.

Usai membacakan berita acara, dua unit bangunan rumah dengan posisi menghadap lapangan Sisingamangaraja dan membelakangi Danau Toba dirobohkan dengan menggunakan alat berat.

TERKAIT  Perayaan HUT Taput Berubah Jadi Doa dan Amal

Di lokasi pembongkaran, Asdep Kosmas Harefa menekankan pentingnya percepatan penataan dalam sisa waktu  penyelenggaran even internasional yang akan dilaksanakan pada Februari 2023 mendatang.

“Saya di sini hanya menyaksikan terkait persiapan pelaksanaan F1H2O. Kegiatan ini merupakan program nasional dalam rangka percepatan karena penataan kawasan ini tidak bisa ditawar-tawar. Harus bisa diselesaikan segera. Terlambat satu hari itu bisa mengakibatkan gangguan terhadap proyek penataan kawasan ini.

- Advertisement -

Kalau penataan kawasan terlambat maka pelaksanaan F1H2O bisa tidak jadi. Makanya kita betul-betul mendampingi teman-teman Pemkab dalam kegiatan termasuk pembersihan lahan seperti yang dilakukan hari ini,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah pemilik bangunan yang berada di sekitar lokasi pelaksanaan F1H2O telah menerima dana kerohiman dan sebagian lagi akan menempati bangunan tempat tinggal yang sedang dibangun oleh pemkab Toba.

Namun satu di antara pemilik bangunan, hingga saat ini masih mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Di antara bangunan yang berada di kawasan pantai Sisingamangaraja ini ada satu yang sedang mengajukan gugatan ke pengadilan. Semuanya itu kita hargai bagaimana nanti keputusan pengadilan akan kita laksanakan.

Terkait masyarakat terdampak, di antaranya kita sudah berikan dana kerohiman dan pemerintah juga hadir untuk menyiapkan berupa rumah hunian sejenis ruko yang sedang dibangun,” terang Sekda Augus Sitorus di lokasi pembongkaran.

Lebih lanjut, Augus menjelaskan penataan lokasi pelaksanaan F1H2O yang akan diselenggarakan pada tanggal 24-26 Februari 2023, selanjutnya akan digunakan untuk berbagai even pendukung kepariwisataan.

“Dalam rangka pelaksanaan even internasional ini maka lapangan sudah dikontrak untuk lima tahun pertama. Selanjutnya nanti akan diadakan juga even-even lain bersifat nasional dan propinsi, maupun atraksi lainnya yang mendukung kepariwisataan,” terang Augus.

Aturan dan ketentuan di sepanjang sempadan Danau Toba, disebutkan akan menjadi perhatian dalam rangka penataan kawasan.

“Khusus penataan sempadan Danau Toba kita akan lakukan secara bertahap. Sekarang, ini yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis  : Desi
Editor    : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU