TOBA – Peredaran obat sirup di Kabupaten Toba sedang dalam pengawasan. Pemkab Toba melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan imbauan kepada seluruh fasilitas kesehatan dan masyarakat dalam penggunaan dan peredaran obat sirup, khususnya untuk anak.
Imbauan itu untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak yang diduga akibat obat sirup.
Pemkab Toba, kata Kepala Dinas Kesehatan Toba Dr Freddy Seventry Sibarani, juga ikut menyikapi peredaran sirup obat untuk anak yang terkontaminasi Dietilen Glikol dan Etilen Glikol. Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran perihal pemberhentian sementara peresepan obat sediaan sirup terkait laporan kasus GGA pada anak.
“Sehubungan dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tanggal 18 Oktober 2022 perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak”.
“Juga penjelasan BPOM RI tentang sirup obat untuk anak. Maka diimbau kepada seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan, puskesmas, swasta dan apotek serta toko obat agar melakukan poin-poin yang telah kami lakukan berdasarkan surat edaran,” ujarnya dijumpai di Kantor Bupati Toba, Jumat (21/10/2022).
Beberapa poin yang terdapat dalam isi surat edaran, sebut Freddy adalah, melakukan anamnesa terkait penggunaan obat-obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami Gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak. Baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain.
“Untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Bagi pelayanan Puskesmas, sebutnya, sejumlah sirup obat anak baik antipiretik, antibiotik, obat batuk dan lain-lain, untuk sementara dipisahkan dan tidak disertakan dalam upaya kuratif pelayanan kesehatan kecuali sirup kering seperti amoksisilin.
“Bagi masyarakat yang memiliki anak terutama usia dibawah 6 tahun dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat,” lanjutnya.
Masyarakat diharapkan tidak membeli secara bebas obat sediaan sirup terutama kepada anak usia balita, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski diakui hingga kini belum ada laporan pasien yang mengalami gejala tersebut di Kabupaten Toba, Freddy berharap masyarakat dapat meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing.
Bila merawat anak yang menderita demam di rumah agar lebih mengedepankan tata laksana nonfarmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
Edukasi kepada penyelenggara fasilitas kesehatan baik klinik, rumah sakit, toko obat dan apotik disebutkan telah dilaksanakan bersama tim untuk bersinergi mencegah kejadian gagal ginjal akut di Kabupaten Toba.
“Kami sudah turun langsung ke puskesmas dan kami akan turun sekarang ke toko obat dan apotek untuk melakukan imbauan terkait bagaimana kita mencegah terjadinya gangguan ginjal akut di Kabupaten Toba dan juga untuk menscreening obat-obat tertentu yang dianggap mungkin berpotensi menyebabkan gangguan ginjal akut supaya kita memiliki kewaspadaan dini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Loka POM Toba Ashady, menyebutkan selama dalam pengawasan dan pemeriksaan ke fasiltas kesehatan yang ada di Kabupaten Toba, pihaknya telah menemukan sirup obat yang terkontaminasi.
“Sementara kita ikut arahan Kemenkes untuk yang obat sirup itu jangan diperjualbelikan kemudian untuk relis terakhir dari BPOM yang 20 Oktober kemaren ada 5 produk yang dari pabrik untuk ditarik.
Ini kami lakukan pemeriksaan ke sarana-sarana dan ada kami temukan sehingga disarankan untuk mengamankan sementara dan menunggu pabrik mengambil. Ini kami masih jalan,” terangnya dihubungi melalui seluler, Jumat (21/10/2022).
Penulis : Desi
Editor  : Mahadi Sitanggang