Pembunuhan berencana Brigadir J Terkait Hasrat Putri Candrawathi Diungkit JPU

NINNA.ID – Hasrat Putri Candrawathi ke Brigadir J mulai diungkit JPU, dalam sidang dugaan pembunuhan berencana itu. Adanya isu pelcehan atau kekerasan seksual yang katanya dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, seakan diragukan JPU.

Terkait isu itu, dalam pandangan JPU, perlu dipertanyakan ulang siapa sebenarnya pelaku dan korban dalam isu dugaan pelecehan atau kekerasan seksual tersebut. JPU miliki pandangan lain soal isu pelecehan atau kekerasan seksual tersebut.

Dari sudut pandang JPU, tidak ada saksi yang melihat ada pelecehan atau kekerasan seks yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawati. Sehingga sangat sulit untuk menerima kebenaran Brigadir J ada melakukan pelecehan seksual.

“Bu Putri Candrawathi ini sudah tua, calon istri Brigadir J (Vera Simanjuntak) ini cantiknya bukan main,” kata JPU

“Pernah tidak kita berpikir bahwa, bisa saja yang terjadi bukan Brigadir J yang mencoba melakukan kekerasan seksual kepada Bu Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo),” katanya.

JPU mengatakan, bisa saja yang terjadi Putri Candrawathilah yang ingin melakukan pelecehan atau kekerasan seksual pada ajudan Ferdy Sambo, dalam hal ini Brigadir J.

Perbedaan status Putri Candrawathi dengan Brigadir J, selama ini juga banyak diragukan publik, kalau Brigadir J berani kurang ajar kepada istri seorang Inspektrur Jenderal, yang selama ini dikawalnya.

TERKAIT  Informasi Prakiraan Hilal saat Matahari Terbenam Tanggal 20 April 2023, Penentu Awal Bulan Syawal 1444 H

“Tapi Bu Putri yang ingin melakukan pelecehan seksual terhadap ajudan dari suaminya,” ucap jaksa penuntut umum.

BERSPONSOR

JPU mengatakan, undang-undang tidak ada mengatakan korban pelecehan merupakan kaum perempuan. Dari bunyi undang-undang itu, pria juga bisa menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.

“Kita merujuk ke pasal 1 angka 4 ya, undang-undang nomor 12 tahun 2022, tidak ada definisi korban itu harus perempuan. Korban juga bisa laki-laki. Nah sekarang yang bisa menjamin Brigadir J adalah pelaku atau korban itu siapa?” tambah jaksa penuntut umum.

Pihak keluarga Brigadir J sepakat dengan keterangan JPU. Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, jika Brigadir J melakukan pelecehan atau kekerasan seksual ke istri Ferdy Sambo, kenapa bukti yang mengarah ke kekerasasn seksual yang tejadi, harus dihapuskan.

“Kalau Joshua (Brigadir J) memang seorang pelaku kekerasan seksual, kenapa bukti-bukti malah dihilangkan? Sementara, tuduhan kekerasan seksual membutuhkan bukti,” ucap.

- Advertisement -

Jika memang ada bukti pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi, kata Martin, seharusnya segera dilaporkan. Namun yang terjadi malah Brigadir J yang dibunuh.

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU