Dairi, NINNA.ID-Uji kompetensi seleksi untuk pergantian jabatan atau mutasi eselon II di lingkungan Pemkab Dairi diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai undang-undang.
“Sesuai aturan undang-undang bupati yang akan berakhir masa jabatannya tidak diperbolehkan melakukan uji kompetensi atau asesmen, kecuali ada surat dari Kementerian dalam negeri (Mendagri) tentang hal-hal yang prinsipil,” kata Ketua DPC PDIP Dairi Resoalon Lumban Gaol, Rabu 3 April 2024.
Disebutkan Resoalon, setelah dilihat dan dipelajari, surat dari kementerian itu memang ada terkait uji kompetensi. Hanya saja pengadaan alokasi anggaran harus sudah ditampung di APBD.
“Setelah kami cek, ternyata anggaran untuk uji kompetensi tidak ditampung di APBD,” sebut Resoalon.
Menurut Resoalon, saat ini Wakil Ketua DPRD Dairi dari PDIP, Halvensius Tondang sedang berjuang ke Mendagri dan Menpan agar uji kompetensi ini di tunda atau undur.
“Kami dari PDIP jelas menolak uuji kompetensi dan mutasi pejabat saat sekarang ini,” tegas Resoalon.
Diungkapkan Resoalon, pihaknya ingin ASN dalam suasana nyaman dan tenang, apalagi situasi sekarang ini masa jabatan Bupati Dairi sudah mendekati injuri time.
“Jadi jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi ASN dalam penugasan ditempat kerja yang baru,” tuturnya.
Padahal beberapa bulan sebelumnya Bupati sudah dilakukan mutasi/rotasi di lingkungan Pemkab Dairi.
Untuk itu PDIP ingin didepan menolak uji kompetensi dan mutasi ini, agar para ASN bisa bekerja dengan baik dan tenang.
“Apalagi kita dalam waktu dekat akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Pasiona Sihombing selaku Wakil Ketua Bidang Kehormatan PDIP Dairi.
Dijelaskannya, sebelumnya anggota DPRD Dairi telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan mereka sepakat akan membentuk Pansus, karena merasa ada kebohongan publik yang dilakukan oleh Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu.
“Pemkab Dairi mengatakan anggaran untuk uji kompetensi sudah ditanggung di APBD. Tetapi DPRD menyangkal bahwa itu belum ditampung,” ucap Pasiona.
Hal itu sudah dibicarakan pada tahun 2023, sebelum penetapan APBD. Karena undang-undang juga sudah jelas, bahwa 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, bupati tidak boleh melakukan mutasi, rotasi dan lain-lain.
“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena ini sudah menabrak undang-undang dan etika berbangsa dan bernegara. Bahkan pemerintah sudah berbohong,” ujar Pasiona.
Sementara itu Sekretaris PDIP Dairi Fitrianto Berampu menyebutkan, terkait uji kompetensi terhadap Eselon, baik II, III dan IV.
Dirinya mengatakan, bahwa penilaian kinerja periodik tidak dilakukan secara normal.
“Ini yang kita lihat dari kinerja bupati, bahwa penilaian kinerja pendek dan dibuat secara triwulanan. Akan tetapi penilaian dilakukan pada tahun 2024,” sebutnya.
Padahal kalau dilakukan penilaian triwulanan, harusnya hasil diberikan secara triwulanan juga, agar yang bersangkutan tahu apa yang harus diperbaiki para OPD.
“Disini kita menduga ada rekayasa penilaian yang hasilnya tidak pernah disampaikan kepada para pejabat eselon, sehingga rawan tuntutan dari para pejabat.”
Penulis: Fajar Gunawan
Editor: Damayanti Sinaga



