Paulus Sinaga Dituding Larikan Uang Tunangan Rp200 Juta

SIANTAR – Viral di jagat maya, Paulus Sinaga dituduh melarikan uang mantan calon istrinya, Grace Given Misael. Tidak terima atas tuduhan mantan kekasihnya itu, warga Pematang Siantar ini mengungkapkan cerita yang sebenarnya terjadi kepada wartawan.

Di salah satu warung di Jl Gereja Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Paulus Sinaga mengakui menjalin hubungan dengan Grace sejak tahun 2015. Keduanya bertemu saat mengenyam pendidikan di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

“Dia angkatan 2013 dan saya angkatan 2014. Kami kenal sejakm tahun 2015. Dia jurusan FKIP Mandarin dan saya di Fakultas Hukum. Dia itu orang Depok,” kata Paulus, Selasa (28/03/2023).

Perkenalan mereka berlanjut ke asmara di tahun 2017. Di tahun 2022, Paulus dan Grace berniat meningkatkan hubungan mereka ke jenjang yang lebih serius. Keduanya bertunangan. Di tahun itu juga Grace menjadi investor salah satu perusahaan konstruksi bernama PT Tri Putra Hijau.

Paulus Sinaga mengatakan, didirektur perusahaan Adi Sihombing dengan penanggungjawab Eko Franseda Sinaga. Kedua orang di perusahaan ini merupakan teman Paulus di Depok.

Saat itulah, kata Paulus, Grace memberikan dana investasi sebesar Rp100 juta. Kerjasama Grace dengan PT Tri Putra Hijau ditandatangani di Depok, 23 Juli 2023.

“Yang sebenarnya Grace bekerjasama dengan PT Tri Putra Hijau. Awalnya PT milik Adi Sihombing ini mendapat proyek pekerjaan. Adi dan Eko temanku dan juga mengenal Grace,” kata Paulus.

“Mereka kekurangan dana untuk mengerjakan proyek. Mereka bilang ke aku gimana kalau aku aja yang modali. Atau kalau uang si Grace dipakai. Profitnya bisa dipakai nambahi uang nikah. Aku bilang ke mereka, berhubungan aja langsung,” ujar Paulus mengilustrasikan sumber masalah yang menyeret namanya.

BERSPONSOR
TERKAIT  Pramuwisata Berperan Mengembangkan Potensi Wisata

Singkat cerita, kata Paulus, kerjasama disepakati oleh Grace. Grace berturut-turut mengirimkan dana investasinya melalui Rekening Paulus ke PT Tri Putra Hijau.

Uang itu sudah diserahkan ke PT Tri Putra Hijau, dan sudah diakui telah diterima Adi Sihombing dan Eko Franseda Sinaga.

Dalam perjalanannya, kerjasama Grace dan PT Tri Putra Hijau bermasalah. Grace kemudian menuding, Paulus terlibat mengambil uangnya. Padahal, kata Paulus dirinya tak menikmati satu peser rupiah pun.

“Bahkan saya ikut menagih uang Grace ke kediaman orangtua Eko Franseda Sinaga ke Balige. Jadi sejak perjanjian, wanprestasi dan perselisihan mereka itu, saya tidak menikmati rupiah income-nya,” kata Paulus.

- Advertisement -

Paulus pun merasa namanya dirugikan. Sebab tudingan melarikan Rp200 juta seperti yang beredar di Twitter dan YouTube.

“Makanya saya heran. Hubungan hukum ke saya apa? Rp200 juta uang yang saya disebut larikan itu uang apa? Yang ada uang Rp100 juta itu uang dia nanam investasi,” kata Paulus.

Paulus Sinaga pun menjelaskan PT Tri Putra Hijau telah mentransfer uang berturut-turut kepada Grace sebagai bentuk pengembalian modal yang nilainya mencapai Rp99 juta.

Paulus sendiri mengantongi bukti transfer sebesar Rp64 juta yang ditunjukkan Direktur PT Tri Putra Hijau, Adi Sihombing dan penanggungjawabnya Eko Franseda.

Dengan bukti-bukti yang ia miliki, Paulus pun mengaku siap menjelaskannnya di hadapan hukum bahwa dirinya tak menerima uang sepeser pun.

Didampingi pengacaranya, Peter Marcelo Siahaan, Paulus mempersilahkan dia digugat ke pengadilan. Menurut Paulus, tuduhan dia melarikan uang sudah melewati batas dan mencemarkan nama baik keluarganya.

 

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU