Patik Suku Batak Toba (1)

NINNA.ID – Jauh sebelum Indonesia merdeka dan mengenal Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian punya turunan berbagai Undang-undang lainnya, suku Batak Toba sudah mengenal aturan dan larangan yang disebut Patik (hukum). Patik inilah yang kemungkinan membuat masyarakat suku Batak Toba hidup harmonis dan tenteram hingga sekarang.

Ada beberapa tuntunan dan nasehat yang dijadikan orang batak menjadi filosopi atau tuntunan hidup mereka sebelum ada hukup positif dalam negara. Semisal Pantun Do Hangoluan Tois Hamagoan. Ungkapan ini mengandung arti agar setiap suku Batak dan generasi yang akan datang adalah orang-orang berahklak, beretika dan beradat. Setinggi apapun ilmu seseorang jika tidak rendah hati dan berahklakmulia, sama saja ilmunya itu hampa.

Mungkin karena hal itulah yang membuat kemanapun orang Batak Toba merantau selalu disarankan para orang tua terdahulu agar mencari Orang tua baru atau kerabat yang bisa dijadikan sosok orang tua.

Masyarakat suku Batak juga mengenal ungkapan Tuhil Ditomboman Takketakke Disibuaton, Uli Ugasan Nidongan Sitokka Ibuaton.

Ungkapan ini mengandung arti, sejak zaman nenek moyang orang Batak, sudah dipantangkan mengambil apapun yang bukan kepunyaannya. Hal ini seperti larangan mencuri.

BERSPONSOR
TERKAIT  Tahapan Ritual Mandudu (V)

Ungkapan berikutnya ada Unang Ho Mangalakkup yang berarti suku Batak diajarkan tidak boleh berbuat zinah atau selingkuh atau punya lebih satu istri kecuali pasangannya sudah tidak ada lagi. Jikapun ingin menikah lagi, harus ada kesepakan di antara keluarga dan para tetua adat.

Suku Batak juga mengenal ungkapan, Dang Jadi Lakkaan Abor, yang mengandung arti segala ketentuan yang telah disepakati tidak boleh dilanggar. Jika dilanggar maka ada sanksi berupa makan bersama di satu desa atau kampung dan semua biaya ditanggung oleh si pelanggar. Istilah ini dalam ungkapan Batak dikenal dengan Diduda Namarliklik Ditutung Namarimbulu.

Ungkapan berikutnya yang ada dalam tatanan kehidupan masyarakat Batak, Dang Jadi Tantason Naung Nihadang, Tolbahon Naung Pinarik. Ungkapan ini mengandung arti jangan semena-mena merubah peraturan yang telah disepakati, tetap melalui musyawarah dan mufakat.

 

BERSPONSOR

Penulis  : Aliman Tua Limbong
Editor     : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU