NINNA.ID – Saat mengurus permohonan paspor, mungkin ada yang bingung dengan jenis paspor elektronik polikarbonat lantaran kurang familiar.
Bagi kamu yang belum memahami pengertiannya berikut penjelasan singkat terkait bahan, kelebihan, hingga biaya pembuatannya.
Paspor elektronik polikarbonat atau paspor polikarbonat adalah salah satu jenis paspor di Indonesia.
Paspor dengan bahan ini punya beberapa keunggulan dibanding paspor elektronik berbahan kertas. Termasuk di antaranya, punya bahan dasar yang kuat pada halaman biodatanya, sehingga lebih kuat secara fisik dan tidak bisa terlipat.
Selain itu, paspor ini juga mampu menyimpan data yang lebih akurat dan aman karena langsung tersimpan dalam chip, seperti pada paspor elektronik umumnya.
“Bahan pada halaman biodata enggak pakai kertas, tebal seperti e-KTP, bahan kayak plastik gitu,” ucap Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Fijar Sulistyo, Rabu (12/10/2022).
Di samping itu, lanjut Fijar, paspor elektronik polikarbonat juga lebih mudah diverifikasi saat mengajukan visa ke kedutaan, serta memiliki keistimewaan lain, seperti bebas visa ke Jepang bagi pemegangnya.
Nah, adapun biaya pembuatan paspor elektronik bahan polikarbonat sama saja dengan biaya paspor elektronik umumnya, yakni sebesar Rp650.000.
“Sekarang masih Rp 650.000, belum ada perubahan, (prosedur) mengurus paspornya biasa aja,” ujarnya, sembari mengatakan sudah digunakan sejak 2019.
“Sejak tahun 2019, kami produksi paspor elektronik dengan menggunakan bahan polycarbonat,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumhm Ronny F Sompie di acara Festival Keimigrasian 2020.(kompas)