SIANTAR – Pasangan kekasih, pria berinisial AHA dan pacarnya SM membuahkan seorang bayi perempuan. Hubungan kedua warga Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun itu berjalan selaiknya pasangan suami istri.
AHA diketahui masih berusia 18 tahun, sementara SM 19 tahun. Sejak Maret 2022, SM hamil tanpa diketahui kedua orangtuanya maupun orang lain.
Selama masa kehamilan, SM menyembunyikan kandungannya dengan memakai baju kembang atau pakaian terusan. Hingga pada Sabtu (29/10/2022) dini hari, wanita muda itu merasakan sakit di bagian perut.
Ia rupanya ingin melahirkan. Usia kandungannya saat itu masih 8 bulan. “Di rumahnya, tanpa bantuan medis, SM melahirkan seorang bayi perempuan. Ia juga memotong sendiri tali pusarnya dengan gunting seadanya,” kata Kapolres Siantar AKBP Fernando.
Sang ayah biologis, AHA kemudian diberi kabar. Sekitar Pukul 14.00 WIB, AHA menjemput SM dan bayi perempuannya yang ditaruh di dalam kardus. Ketiganya melaju ke Kota Siantar untuk membeli perlengkapan bayi.
“Setelah itu mereka berangkat ke yayasan Islami Center berencana menitipkan bayi itu di sana, namun pihak yayasan menolak,” lanjut Fernando.
Akhirnya pasangan kekasih itu pergi. Mereka melintasi Jalan Mawar, Kecamatan Simarito, Kota Siantar. Di sana AHA memberhentikan sepeda motornya di depan sebuah rumah warga.
“Bayi yang ditaruh di dalam kardus itu diletakkan di depan rumah warga. Tak lama setelah itu warga sempat heboh dengan temua bayi tersebut. Warga kemudian membawa bayi itu ke rumah ketua RT setempat,” sambungnya.
Pada Selasa (1/11/2022), pasangan AHA dan SM mendatangi rumah ketua RT tersebut. Mereka berniat mengambil kembali bayi perempuan malang itu, namun bukannya berhasil mengambil kembali bayinya, AHA dan SM malah dijemput Polisi dan dijebloskan ke sel tahanan.
“Mereka diduga melanggar Pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pembuangan bayi,” pungkas Kapolres Siantar.
Penulis : Giort
Editor : Mahadi Sitanggang


