NINNA.ID-Berdasarkan pemantauan harga-harga perdesaan di Provinsi Sumatera Utara pada Desember 2023, NTP Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 0,96 persen dibandingkan November 2023, yaitu dari 127,81 menjadi 129,04, ungkap data dari Badan Pusat Statistik Sumatera Utara.
Kenaikan NTP Desember 2023 dipicu kenaikan NTP tiga subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,97 persen, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,47 persen, dan NTP subsektor Peternakan sebesar 0,29 persen.
Sementara itu, NTP dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Hortikultura sebesar 1,99 persen dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,64 persen.

Indeks Harga yang Diterima oleh Petani
Indeks harga yang diterima petani (It) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani.
Pada Desember 2023, It Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 1,15 persen dibandingkan dengan It November 2023, yaitu dari 149,81 menjadi 151,54.
Kenaikan It terjadi pada tiga subsektor, yaitu It subsektor tanaman pangan sebesar 1,21 persen, dan It subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,67 persen, dan It subsektor peternakan sebesar 0,33 persen.
Sementara itu, It dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu It subsektor hortikultura sebesar 1,78 persen dan It subsektor perikanan sebesar 0,47 persen.
Indeks Harga yang Dibayar oleh Petani
Melalui indeks harga yang dibayar petani (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan khususnya para petani, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.
Pada Desember 2023, Ib Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 0,19 persen dibandingkan dengan Ib November 2023, yaitu dari 117,21 menjadi 117,43.
Kenaikan Ib terjadi pada seluruh subsektor, yaitu Ib subsektor tanaman pangan sebesar 0,23 persen, Ib subsektor hortikultura sebesar 0,22 persen, Ib subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,19 persen, Ib subsektor peternakan sebesar 0,04 persen, dan Ib subsektor perikanan sebesar 0,17 persen.
Penulis: Damayanti Sinaga



