NINNA.ID-Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki; Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani; dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana melakukan pemusnahan barang bukti berupa pakaian bekas ilegal sebanyak 7.363 bal dengan nilai Rp80 miliar di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28 Maret 2023).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Mendag menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, impor pakaian bekas ilegal sudah menguasai 31 persen pasar UMKM, hal tersebut dapat mengganggu industri dalam negeri.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki; Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani; dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana melakukan pemusnahan barang bukti berupa pakaian bekas ilegal sebanyak 7.363 bal dengan nilai Rp80 miliar di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28 Maret 2023).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Mendag menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, impor pakaian bekas ilegal sudah menguasai 31 persen pasar UMKM, hal tersebut dapat mengganggu industri dalam negeri.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.