Menteri PANRB Himbau ASN Tidak Lakukan Buka Puasa Bersama

NINNA.ID – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberi peringatan kepada seluruh ASN agar tidak mengadakan buka puasa bersama. Jika tidak ASN tersebut akan dikenakan sanksi yang berat.

Anas menyampaikan bahwa ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Anas juga mengatakan kalau pada bulan Ramadhan, alih-alih menggelar acara buka puasa bersama, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.

“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.

BERSPONSOR

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang buka puasa bersama yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Melansir dari Tempo, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang bukber pejabat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

BERSPONSOR
TERKAIT  Jumpa Pers di Awal Tahun, Kemenparekraf dan BPODT Gandeng Jurnalis Gapai Target 2024

“Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi,” bunyi SE yang dikirimkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan kepada Tempo, Jumat, 24 Maret 2023.

Selain untuk mencegah penularan Covid-19, larangan ini juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemendagri meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Surat Edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro. Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

- Advertisement -

Benni menerangkan larangan buka puasa bersama itu nantinya tidak hanya berlaku untuk kepala daerah. Akan tetapi, larangan juga berlaku untuk ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU