Menko: Maaf Saya Khilaf, 26 Desember Bukan Cuti Bersama

NINNA.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Muhadjir Effendy mengaku khilaf telah memberi pernyataan bahwa tanggal 26 Desember 2022 termasuk cuti bersama.

Menko kemudian meralat pernyataannya tersebut.

“Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,” kata Muhadjir Effendy kepada wartawan.

Pernyataan Menko PMK terkait cuti bersama natal tanggal 26 Desember 2022 yang berubah-ubah sempat membuat publik bingung.

Sebelumnya, dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022), Muhadjir mengatakan bahwa tanggal 26 Desember 2022 ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama natal 2022.

“(Tanggal 26) libur,” kata Muhadjir.

Dalam hitungan menit setelah pernyataan itu dibuat, Muhadjir langsung meralat ucapannya. Ia mengaku khilaf mengucapkan tanggal 26 Desember 2022 libur cuti bersama.

Meski demikian, masyarakat diperbolehkan untuk libur dengan mengambil jatah cuti yang dimilikinya di perusahaan tempat bekerja.

BERSPONSOR

Sebagai informasi, pemerintah menghilangkan kebijakan libur cuti bersama untuk tahun 2022. Dengan begitu, libur nasional pada bulan Desember hanya tersisa satu, yakni Hari Raya Natal yang jatuh 25 Desember 2022.

Ketentuan itu terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

TERKAIT  Serangan Rudal Rusia Tewaskan Enam Orang di Kampung Halaman Presiden Ukraina

Berikut ini daftar cuti bersama 2023 sesuai SKB 3 Menteri 2023:

  • 23 Januari 2023: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret 2023: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25, dan 26 April 2023: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 26 Desember 2022: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Sementara itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, siap mengizinkan event-event besar dibolehkan pada perayaan Tahun Baru.

- Advertisement -

Bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri terkait gelaran event tersebut.

“Terkait dengan event, termasuk konser termasuk kegiatan event budaya, olahraga, akan juga kami fasilitasi berkoordinasi dengan pihak Polri,” tuturnya.

Menurutnya, berbagai event dibolehkan atas arahan Presiden Joko Widodo guna menggerakkan ekonomi. Pihaknya juga telah membentuk tim khusus mengenai gelaran event-event akhir tahun.

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU